Persatuan Jaksa Indonesia Menolak Dibawah Komando Densus Tipikor Polri





Jakarta, IMC – Penggiat  Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Dr. Reda Manthovani  dan  Narendra Jatna menilai pembentukan Densus Antikorupsi kurang tepat. Seharusnya, yang dilakukan adalah memperkuat Direktorat Tipikor Polri dan Satgasus P3TPK Kejaksaan serta Tim Saber Pungli dengan memberikan kewenangan dan anggaran yang cmukup. 

"Namun cukup memperkuat Direktorat Tipikor Polri dan Satgasus P3TPK Kejaksaan RI serta Tim Saber Pungli dengan memberikan kewenangan dan anggaran yang cukup," kata Reda melalui keterangan tertulis yang diterima Redaksi  Minggu (22/10/17).

Reda menjelaskan, berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan yang ada, dapat dikatakan bahwa penempatan jaksa/penuntut umum dibawah Densus Tipikor yang secara struktural dibawah Polri merupakan suatu tindakan yang melanggar undang-undang.

Mantan Kajari Jak-bar itu merujuk sistem ketatanegaraan Indonesia Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman. Adapun badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman meliputi Kepolisian Negara RI, Kejaksaan RI (Pasal 41 UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman).



Selanjutnya dalam Pasal 2 UU Nomor 16/ 2004 tentang Kejaksaan RI ditegaskan bahwa Kejaksaan adalah adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang yang dilaksanakan secara merdeka dan Kejaksaan adalah satu tidak terpisahkan.

Selain itu dalam Penjelasan Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 16/2004 dijelaskan bahwa mengingat Jaksa Agung adalah adalah pimpinan dan penanggung jawab tertinggi Kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan, maka Jaksa Agung adalah juga pimpinan dan penanggung jawab tertinggi dalam bidang penuntutan.

Diketahui sebelumnya pembentukan Densus Antikorupsi ini disampaikan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR pada Selasa, 23 Mei 2017 lalu. Setelah itu, Tito terus mendesak pembentukan Densus Antikorupsi pada saat rapat dengan DPR. 

Jaksa Agung M Prasetyo sudah menyampaikan penolakan untuk mengirim jaksa bergabung dengan Densus Antikorupsi.Pada rapat gabungan Komisi III dengan Polri, KPK dan Kejaksaan pada 16 Oktober 2017 lalu, Prasetyo menegaskan bahwa Kejaksaan Agung telah memiliki Satuan Tugas Khusus Penangganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK) sejak tahun 2015. “Tidak perlu personel Jaksa berada satu atap dalam Densus Tipikor,” tegas Reda.


Penulis : Sd/ Muzer
Penyunting : Putri

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال