Pemda Lembata Sambut Baik Komitmen Palm Bentuk Kantor Imigrasi



Lembata, IMC - Inisiatif pemerintah daerah Kabupaten Lembata yang merespon komitmen Palm terkait pendirian kantor Imigrasi  Lembata yang disampaikan Wakil Bupati Lembata, Dr. Thomas Ola Langoday dalam konferensi pers bersama YKS tentang hasil Jenewa di Nugu Terpadu belum lama ini, merupakan sebuah langkah aju bagi pemerintah kabupaten Lembata. Betapa tidak, perda no 20 tahun 2015 dinilai publik internasional sebagai salah satu indikator capaian implementasi Konvensi perlindungan pekerja migran.

Ket. Foto: YKS lagi membangun Diskusi bersama Kakanwil Kemenkum HAM dan Kadiv Imigrasi.


Secara implisit, gagasan menghadirkan kantor imigrasi di Lembata sudah termaktub dalam materi perda 20/2015 tentang pelayanan satu pintu.

Menindaklanjuti  hasil komitmen Palm dimana YKS sebagai salah satu pihak dari komitmen itu, maka YKS yang diwakili Konvardus Sakeng membangun diskusi dengan  Kakanwil Kemenkum HAM bapak Muhamad Diah dan Kadiv Imigrasi Irwan pada hari Rabu,4 Oktober 2017.

Diskusi ini setidaknya mengerucut ke beberapa hal diantaranya;
Kakanwil mendukung inisiatif daerah mendirikan kantor imigrasi di Lembata, Menunggu usulan tertulis dari Pemda berikut alasan yang kuat atas inisiatif itu termasuk perkiraan volume bulanan pengurusan paspor, Membuka ruang diskusi antara Pemda Lembata dengan Kakanwil apakah Pemda datang sendiri ke kantor kemenkum HAM atau di Kantor Pemda Lembata, Konsekuensi komitmen daerah terkait aset yang mau dihibahkan ke Kemenkum HAM, Jika itu sudah ada maka kanwil akan melakukan pengkajian berdasarkan kriteria pendirian yang kemudian akan diusulkan ke Kemenkum HAM untuk mendapatkan persetujuan.

Anis Hidayah: Migrant CARE Jakarta menyambut baik hasil pertemuan YKS Lembata dengan Kakanwil Kemenkumham NTT, ini langkah maju untuk segera merealisasikan kantor imigrasi di Lembata. 

Migrant CARE juga mendorong agar pemda Lembata segera menyusun perencanaan yang partsipatif dengan membentuk team pembentukan kantor imigrasi di Lembata, Upaya ini diharapkan selaras dengan rekomendasi komite pekerja migran PBB agar pemerintah Indonesia segera mewujudkan sustem migrasi yg berbasis pada penegakan HAM. 

Penulis : Emanuel Bataona 
Editor : Iqbal



Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال