Pemda Lembata Kalah Lagi, Hakim Menangkan PT Sinar Lembata



Lembata | NTT, IMC - Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh PT Sinar Lembata melawan Pemda Kabupaten Lembata kembali di menangkan PT Sinar Lembata.




Sebelumnya Pemda Lembata telah kalah di Pengadilan TUN Kupang, kalah di Pengadilan Tinggi TUN Surabaya, kalah di Kasasi Mahkamah Agung.

Kali ini Pemda Lembata kalah lagi di Pengadilan Negeri Lembata atas gugatan PMH yang dilayangkan PT Sinar Lembata. 

Sidang pembacaan putusan pada Kamis, 5/10/2017 dalam 
perkara No. 01/Pdt.G/2017/PN.LBT, sidang dipimpin Yogi Dulhadi, SH selaku hakim ketua, Afhan Rizal Albono, SH dan Artha Arya Putranto, SH., M.Hum masing-masing sebagai hakim anggota.

Penggugat PT Sinar Lembata diwakili oleh Kuasa Hukum Juprians Lamablawa, SH.,MH dan Emanuel Belida Wahon, SH dari LAW FIRM AKHMAD BUMI & REKAN. Tergugat diwakili oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Lembata.

Sidang berjalan hikmat, tampak pengunjung sidang begitu serius mendengar pembacaan putusan dari setiap paragraf yang dibacakan majelis hakim secara bergantian.

Majelis Hakim dalam putusannya menolak Eksepsi Tergugat (red. Pemda Lembata) untuk seluruhnya.

Majelis Hakim mengabulkan sebagian gugatan PT Sinar Lembata.

Amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim adalah Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya. Tergugat Pemerintah Kabupaten Lembata Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Menghukum tergugat untuk Membayar ganti kerugian Imateril sebesar Rp 300.000.000.-(tiga ratus juta rupiah). Memerintahkan tergugat untuk tunduk, taat dan melaksanakan putusan ini.
Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yg timbul dalam perkara ini.

Dalam sidang pembacaan putusan tanpak hadir, Inspektorat Kabupaten Lembata Fransiskus Emi Langoday, SE, Kabag Hukum Setda Kabupaten LembatabSilvester Samun, SH dan para staf dilingkup Setda Lembata.





Direktur PT Sinar Lembata saat dibubungi secara terpisah melalui Ponsel seluler siang tadi (5/10) dalam perjalanan dari Surabaya ke Kediri mengatakan, putusan itu sebagai pembejaran kepada Pemda Lembata agar taat hukum, tidak sewenang-wenang. Putusan itu masih berlanjut, PT Sinar Lembata akan proses pidana lagi, soal banding atas putusan tersebut saya masih pikir-pikir, saya serahkan kepada kuasa hukum untuk mengambil sikap.

Sementara Juprians Lamabkawa, SH.,MH selaku kuasa hukum PT Sinar Lembata saat dihubungi mengatakan kami masih pikir-pikir apa banding atau tidak, demikian diamini oleh Emanuel Belida Wahon, SH. 

Eman Wahon menambahkan, kita lihat saja, tindakan hukum lain masih berjalan, kami akan pidanakan, karena unsur melawan hukum sudahbterbukti di pengadilan, juga ada temuan BPK RI yang menemukan adanya kerugian negara yang cukup besar dalam proyek ini. Kami akan tuntaskan masalah ini sebaik mungkin, agar kedepan orang jangan main-main dengan hukum. (syf/tim).

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال