Komnas Perlindungan Anak: Penganiayaan Sadis N (16) di Siantar Terancam 15 Tahun Penjara



Medan, IMC - Kasus penganiayaan yang mengakibatkan  N (16) korban menderita cacat secara permanen yang ditemukan di Desa Tanjung Pinggir, Siantar, Kabupaten Simalungun Rabu (18/10/17) dini hari,  berdasarkan ketentuan pasal 81 UU RI Nomor: 23 Tanun 2012 yang diubah menjadi UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan KUH Pidana, DS (30) diduga teman dekat korban dapat diancam pidana 20 tahun penjara.




Perwakilan Komnas Perlindungan Anak di Siantar melaporkan dari Rumah Sakit Horas Insani (RSHI) Siantar, Kondisi korban saat ini dalam keadaan trauma, cacat wajah permanen dan membutuhkan peraeatan serius.

Atas peristiwa tragis ini, Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga yang memberikan pembelaan dan perlindungan Anak di Indonesia menghimbau para orangtua dan keluarga menjadikan peristiwa ini sebagai refleksi untuk mengoreksi masing-masing peran orangtua dan keluarga dalam menjaga dan melindungi anak. Dengan perkembangan  teknologi yang telah memasuki era "tsunami teknologi", orangtua, guru dan keluarga jangan permisif melihat pergaulan interaksi sosial anak-anak remaja masa kini.

"Orangtua dan keluarga harus memberikan dan menanamkan nilai-nilai kebaikan, kejujuran dan keteladanan. Orangtua tidak boleh permisif melihat perkembangan anak. Inilah momentum bagi orangtua untuk koreksi dan memberikan ektra perhatian terhadap gaya hidup anak-anak remaja saat ini. 

Perkembangan dan perubahan prilaku anak, menjadi baik dan tidak baik harus disadari tidak terlepas dari kontribusi masing-masing orangtua," demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, di Medan, Kamis (19/10/17).

Arist menambahkan, untuk membuka tabir motivasi penganiayaan sadis ini, meminta Polres Siantar  untuk segera menangkap dan menahan pelaku guna dimintai pertanggungjawaban hukum. (red)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال