Kejati Sulsel Tetapkan 4 Tersangka Pucuk DPRD Sul-Bar, Terkait Korupsi Dana APBD



Makassar, IMC Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan Dr. Jan S Maringka menetapkan Ketua DPRD Sulbar H.A.M  sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana APBD Provinsi Sulawesi Barat tahun anggaran 2016.
Selain itu, Kajati Sulsel juga menetapkan 3 pimpinan DPRD Sulbar masing-masing M.W sebagai Wakil I Ketua DPRD Sulbar, H.H.H sebagai  Wakil Ketua II dan H.H sebagai Wakil Ketua III.
Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor: 563/564/565/566/R.4/Fd.1/10/2017 Tanggal 4 Oktober 2017 yang dikeluarkan oleh Kejati Sulselbar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik pidana khusus Kejati Sulselbar melakukan pemeriksa saksi sebanyak 65 orang secara maraton, baik dari dewan maupun dari rekanan dan pihak satuan kerja perangkat daerah.
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap seleruh saksi termasuk seluruh anggota DPRD Sulbar, Pimpinan SKPD, Pejabat Pengadaan, Pemilik Peruhsaan dan pihak-pihak terkait,” ujar Jan.
Jan menjelaskan ditetapkannya sebagai tersangka keempat unsur pimpinan DPRD Sulbar itu, lantaran diduga bertanggung jawab terhadap sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses penyusunan dan pelaksanaan APBD Sulbar tahun anggaran 2016.
Para tersangka sebagai unsur pimpinan telah menyepakati besaran nilai pokok anggaran sebesar Rp360 miliar dan dibagi-bagi kepada pimpinan maupun anggota DPRD lain sebanyak 45 orang.
“Jumlah tersebut terealisasi tahun 2016 lalu sebanyak Rp 80 miliar untuk kegiatan di Dinas PUPR, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Sekertaris Dewan dan sisanya tersebar di berbagai SKPD lain, dan Kabupaten di Sulbar. Sedangkan tedapat anggaran yang terealisasi pada tahun 2017,” lanjut Jan.
Akibat perbuatan melawan hukumnya, para tersangka melanggar Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan pasal 12 huruf (i) terkait penyelenggara negara yang ditugasi melakuka pengawasan secara langsung dan tidak langsung serta dalam keguiatan pengadaan barang dan jasa.
Pasal yang sangkakan terhadap para tersangka adalah Pasal 12,Pasal 3 jo Pasal 64 UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantsan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya pihaknya ( Kejati Sulsel –Red ) akan memproses pemeriksaan terhadap para tersangka pada pekan depan.
Laporan Muzer 
Editor : Putri

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال