Disinyalir Ada Intervensi Dari Dekan Fakultas Pertanian UKM Mapala Pertanian Universitas Samudra Langsa



Langsa, IMC - Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) merupakan organisasi kemahasiswaan di tingkat Universitas dan Fakultas yang fungsinya menampung berbagai minat dan bakat dari para mahasiswa Universitas Samudra.





Lembaga ini merupakan partner organisasi kemahasiswaan intra kampus lainnya seperti senat mahasiswa dan badan eksekutif mahasiswa, baik yang berada di tingkat program studi, jurusan, maupun universitas. Lembaga ini bersifat otonom, dan bukan sebagai cabang dari badan eksekutif maupun senat mahasiswa.

Tapi sangat disayangkan Dekan Fakultas Pertanian Ir. Cut Mulyani, M.P mengintervensi unit kegiatan mahasiswa (UKM) Mahasiswa Pencinta Alam Pertanian (mataper) harus dibongkar kesekretariatan nya Ukm Mapala. 

Sedangkan tidak ada gedung baru untuk Ukm Mapala pertanian, kenapa gedung lama di hancurkan, ini sama saja membunuh karakter organisasi kemahasiswaan, jelas ini sangat miris apa yang terjadi di Fakultas Pertanian dan Dekan Fakultas Pertanian tidak mendukung kegiatan mahasiswa. 

Disaat Ukm Mapala Pertanian,Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakuktas Pertanian, Presiden Mahasiswa (PEMA) dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM)  Universitas Samudra Menemui Dekan fakultas pertanian di ruangan, tapi tidak ada solusi tetap akan membongkar kesekretariatan Mataper.

Dalam Bab III, Kedudukan, Fungsi dan Tanggungjawab,Pasal 4 dijelaskan bahwa kedudukan organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi merupakan kelengkapan non struktural pada organisasi perguruan tinggi yang bersangkutan.

Pasal 5, Organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi mempunyai fungsi sebagai sarana dan wadah:
1. perwakilan mahasiswa tingkat perguruan tinggi untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa, menetapkan garis-garis besar program dan kegiatan kemahasiswaan;
2. pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan;
3. komunikasi antar mahasiswa;
4. pengembangan potensi jatidiri mahasiswa sebagai insan akademis, calon ilmuwan dan intelektual yang berguna di masa depan;
5. pengembangan pelatihan keterampilan organisasi, manajemen dan kepemimpinan mahasiswa;
6. pembinaan dan pengembangan kader-kader bangsa yang berpotensi dalam melanjutkan kesinambungan pembangunan nasional;
7. untuk memelihara dan mengembangkan ilmu dan teknologi yang dilandasi oleh norma-norma agama, akademis, etika, moral, dan wawasan kebangsaan.

Pasal 6, Derajat kebebasan dan mekanisme tanggungjawab organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi terhadap perguruan tinggi ditetapkan melalui kesepakatan antara mahasiswa dengan pimpinan perguruan tinggi dengan tetap berpedoman bahwa pimpinan perguruan tinggi merupakan penanggungjawab segala kegiatan di perguruan tinggi dan/atau yang mengatasnamakan perguruan tinggi.

Informasi dihimpun Indonesiamediacenter. com bahwasannya unit kegiatan mahasiswa di atur dalam peraturan Ormawa, kedudukan, fungsi dan tanggungjawab dalam pedoman umum kemahasiswaan perguruan tinggi.

Penulis : Bambang Herman

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال