Terkait Kasus ADD, Perwakilan Warga Kampung Balai Temui Komisi A DPRK Aceh Tamiang


Aceh Tamiang, IMC – Beberapa orang perwakilan warga kampung Balai menemui Komisi A DPRK Aceh Tamiang. Kedatangan mereka di Komisi A untuk mempertanyakan terkait Penyelesaian Kasus ADD pada pengadaan bibit belut Tahun anggaran 2016, Senin (25/9/17).


Perwakilan warga berjumlah empat orang, yakni Gusmawan Amir, Adi Syahputra, Zul Azmi, Rahim yang diterima langsung oleh  Fadlon Ketua DPRK, Ismail Ketua Komisi A, Fitri dan Ngatiyem Komisi A di sekretariat Komisi A.

Dalam pertemuan itu Gusmawan Amir selaku koordinator pelapor atas penyalahgunaan ADD yang dilakukan Datok Penghulu Kampung Balai Abdul Wahid mengatakan bahwa maksud dan tujuan kedatangan mereka untuk mengetahui proses penyelesaian kasus ADD yang terjadi di kampungnya.

"Saya dan beberapa warga datang kemari  ingin mengetahui sejauh mana penyelesaian masalah kampung saya," ujar Gusmawan.

Gusmawan merasa malu karena kerap dipertanyakan oleh warga kampung terkait kasus penyalahgunaan ADD yang dilaporkannya tahun 2016 lalu.

“Saya malu di kampung pak karena saya ditanyai saja sama masyarakat sebab saya yang melaporkan dan mereka pikir saya ada bermain karena kasus ini terhenti,” ujar lanjutnya.


Hal yang sama juga disampaikan Zul Azmi salah satu perwakilan warga Kampung Balai mengatakan pihaknya ingin kasus tersebut segera diselesaikam secara konkret.

“ Kami sebagai masyarakat merasa dirugikan pak atas tindakan pak Datok dan kami mau ada penyelesaian konkret agar tak jadi polemik di belakang hari," ujar Zul Azmi.

Setelah panjang lebar mendengar keluhan beberapa warga Ismail, Ketua Komisi A DPRK, menjelaskan sejauh mana prosesnya dan menyampaikan terima kasih kepada warga  yang telah datang tersebut.

“ Terimakasih untuk warga yang telah datang untuk menyampaikan keluhannya yang sama-sama kita tau permasalahannya," katanya di hadapan perwakilan warga kampung Balai.

Ismail menjelaskan, dalam  hal ini pada tanggal 24  Agustus 2017 Datok penghulu kampung balai Abdul Wahid sudah membuat pernyataan diatas materai yang isinya bahwa Datok penghulu kampung balai Abdul Wahid akan mengganti rugi sebesar Rp.120.050.000,- (seratus dua puluh juta lima puluh ribu rupiah) ditambah pajak.Rp.20.799.319,- (dua puluh juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan belas ribu rupiah) dan Pengembalian tersebut akan saya setorkan ke rekening kampung paling lambat 24 September 2017 dan menyerahkan bukti setor ke Inspektorat kabupaten Aceh Tamiang.

“Itu isi surat pernyataan Datok penghulu kampung balai," urai Ismail, Ketua Komisi A DPRK.

Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon menyampaikan kepada perwakilan warga Balai untuk menunggu informasi dari pihak inspektorat terkait bukti pengembalian uang dari Datok penghulu kampung Balai.

“ untuk selanjutnya setelah kita ketahui bersama berdasarkan surat tersebut tinggal kita tunggu dari pihak inspektorat untuk menyampaikan bukti pengembalian uang yang dilakukan oleh Datok penghulu kampung balai," pungkas Ketua DPRK.

Berdasarkan informasi yang dihimpun IMC, seharusnya Datok penghulu kampung Balai Abdul Wahid sudah melakukan pengembalian uang ke rekening kampung mengingat tanggal terakhir pembayaran tersebut seharusnya kemarin 24 September 2017 akan tetapi Sampai berita ini dilansir belum ada laporan dari inspektorat kepada Tim Pansus DPRK dan warga Kampung Balai.

Penulis : Bambang Herman
Editor : Adin

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال