Seminar Nasional, Jaksa Agung RI: Kedudukan Kejaksaan di UUD 45 Belum Jelas



Bandung, IMC - Jaksa Agung RI HM. Prasetyo didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan ( kajati-Sulsel ) Dr. Jan S Maringka ( Kiri ) wakil Ketua Pengkajian MPR-RI Sumanjaya menyerahkan cindera mata berupa Plakat dan dua buku “Reformasi Kejaksaan Dalam Sistem Hukum Nasional” karya Dr. Jan Maringka kepada Ketua Dewan Pimpinan Daerah ( DPD-RI ) Dr. Oesman sapta dalam seminar Nasional dengan tema ”Posisi Kejaksaan Dalam Amandemen Kelima Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945” berlangsung di Trans Luxury Hotel, Bandung, Jumat ( 22/9/17 ).


Jaksa Agung dalam seminar yang diikuti seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi se-Indonesia itu mengatakan bahwa kedudukan Kejaksaan di Indonesia belum jelas, padahal, posisi Kejaksaan tidak kalah pentingnya dengan institusi lainnya di indonesia.
“Dalam batang tubuh UUD 1945,  maupun dalam penjelasannya, belum ada diatur secara jelas posisi Kejaksaan yang pada dasarnya sangat penting,” kata HM Prasetyo.
Sebagaimana diketahui, posisi Kejaksaan secara kelembagaan berada di bawah kekuasaan eksekutif namun melaksanakan tugas dan fungsi yang merupakan bagian dari kekuasaan yudikatif. Hal ini jelas akan menimbulkan sebuah problematika sendiri.
Dalam pandangan Jaksa Agung RI, terdapat 5 hal penting yang dijadikan bahan diskusi yaitu : 1). Posisi dan kedudukan Kejaksaan serta dasar landas pijak yang diberikan guna dapat melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya, 2). Kriteria dan prasyarat yang harus dipenuhi oleh seorang Jaksa Agung yang meskipun dianggap merupakan jabatan politis namun harus memiliki integritas, profesionalitas dan kepribadian tidak tercela, diutamakan dan berasal dari seorang Jaksa yang dipastikan berpengalaman di bidang hukum dan.penegakkan hukum, 3). Jaksa Agung sebagai pengendali dan pimpinan tertinggi Kejaksaan RI juga adalah Penuntut Umum tertinggi, 4). Tentang bagaimana mekanisme pemilihan, pengangkatan dan pertanggungjawaban Jaksa Agung dan 5). Perlu atau tidaknya Jaksa dikategorikan dan diangkat sebagai pejabat negara yang membawa konsekwensi tidak sama antara lain berkenan status, kedudukan, hak pelakuan, pengangkatan dan pemberhentiannya.
Baca juga : Pasca Jokowi 2017
Kajati Sulsel Dr.jan S Maringka yang juga mantan Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan RI saat di temui di sela-sela seminar nasional menyatakan,bersama jajareannya di Kejati Sulsel pihaknya selalu menyuarakan tentang perlindungan konstitusi untuk Kejaksaan” Kita akan menggelar acara aspirasi masyarakat pada 10/10 di Makasar dengan ketua MPR-RI,” ujar Jan Maringka.

Seperti di ketahui Kajati Sulsel Dr.jan Maringka  bersama Penanggung Jawab Pusat kajian Kejaksaan Prof.farida Patitinggi melakukan kunjungan pertemuan dengan Ketua MPR-RI Zulkifli Hasan di ruang kerjanya beberapa waktu silam mengenai pembehasan rekomendasi penyerapan aspirasi Masyarakat MPR-RI.
Seminar Nasional itu dihadiri para pembicara yaitu : Ketua DPD- RI, DR. H. Oesman Sapta Odang, Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Sumanjaya, Prof. DR. I Gede Pantja Astawa, Komisioner Komjak RI, Para Jaksa Agung Muda dan Plt. Kepala Badan Diklat Kejaksaan, Para Kajati seluruh Indonesia, Segenap unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Jawa Barat, civitas Akademika Unpad Bandung, para Kajari se- Jawa Barat, segenap komunitas dan masyarakat hukum serta tamu undangan lainnya.

Penulis : Muzer
Editor : Syf


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال