Penelusuran Aset TPPU NARKOTIKA

Jakarta, IMC -Harta kekayaan yang berasal dari hasil kejahatan merupakan motivasi nafsu bagi tindak kejahatan itu sendiri. Ibarat darah dalam tubuh manusia, apabila aliran harta kekayaan tersebut dapat diputuskan, maka kejahatan tersebut lama kelamaan akan menjadi lemah, berkurang aktifitasnya, bahkan menjadi mati.


Hilangnya motivasi dan nafsu tersebut karena tujuan pelaku kejahatan untuk menikmati hasil kejahatannya menjadi terhalang atau sulit dilakukan, dan pelaku kejahatan (pada umumnya yang terorganisir) tidak memiliki kemampuan lagi untuk melanjutkan kegiatannya karena sumbernya telah disita dan dirampas untuk kepentingan negara.

Oleh karena itu harta kekayaan yang merupakan bagian penting bagi suatu kejahatan menjadi dorongan untuk melakukan perbuatan pencucian uang. Penelusuran aset adalah prosedur pelacakan aset atau dana untuk mencari asal usul maupun keberadaannya baik itu yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri Penelusuran aset biasanya terjadi ketika ada kecurigaan atau tindakan penipuan, pencucian uang, dan penggelapan, dan lain-lain.

Beberapa peraturan perundang-undangan pidana di Indonesia memungkinkan dilakukannya penarikan kembali atas hasil kejahatan dan merampas sarana yang digunakan untuk melaksanakan kejahatan. Namun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang sudah ada tersebut, upaya mengambil kembali aset hasil tindak pidana umumnya hanya dapat dilaksanakan jika pelaku kejahatan oleh pengadilan telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Mekanisme ini sering kali sulit diterapkan misalnya karena pelakunya tidak diketemukan atau melarikan diri, meninggal dunia atau halangan lain yang mengakibatkan pelaku kejahatan tidak bisa menjalani pemeriksaan di sidang pengadilan. Namun berkaitan dengan UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sesuai pasal 79 di mana putusan pengadilan dapat diputuskan tanpa kehadiran terdakwa setelah melalui prosedur yang berlaku, sehingga memungkinkan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana dapat dirampas untuk negara.

Kegiatan pelacakan aset adalah serangkaian kegiatan yang meliputi penelaahan data awal, penyusunan rencana kegiatan, pengumpulan informasi, analisis dan verifikasi, pemeriksaan fisik serta penilaian aset dalam rangka mendapatkan data aset yang dimiliki oleh tersangka, terdakwa, terpidana dan pihak terkait.

Dalam rangka pengembalian kerugian negara kegiatan penelusuran aset ini adalah salah satu tahap kegiatan yang sangat penting untuk mendapatkan pembuktian ada atau tidaknya tindak pidana pencucian uang terkait dengan tindak pidana asal. Selain untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana pencucian uang, penelusuran aset dalam kegiatan penyidikan berfungsi sebagai pembuktian unsur-unsur pasal yang dipersangkakan seperti unsur  memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu kooperasi dan unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Kemudian mengamankan aset tersangka sedini mungkin dalam proses penyidikan, memperkuat keyakinan hakim terhadap pemenuhan unsur perbuatan tersangka dan akibat yang ditimbulkan dalam rangka pengambilan putusan hukum, serta mendukung pengembangan perkara dan pengungkapan tindak pidana asal dan TPPU lainnya.

Metode penelusuran aset dapat dilakukan dengan beberapa cara yaitu mengidentifikasi profiling tersangka dan pihak-pihak yang diduga ikut menikmati hasil tindak pidana agar proses penelusuran aset dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Lalu melakukan analisa terhadap hasil penelusuran aset yang sangat dibutuhkan untuk memperkuat dugaan keterkaitan aset dengan tindak pidana asal yang dipersangkakan. Seperti analisa terhadap korelasi kesesuaian waktu (tempus) perolehan aset dengan tempus terjadinya tindak pidana (tempus delicti) analisa terhadap cara perolehan aset misalnya terkait dengan proses pembelian aset. Kamudian analisa terhadap gaya hidup tersangka dan keluarga serta pihak lain yang terkait, khususnya terkait dengan pola penambahan aset untuk mengetahui korelasi atau keterkaitannya dengan pihak-pihak yang diduga terkait dengan tindak pidana asal yang dipersangkakan atau pihak-pihak lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana asal. Sehingga dapat ditetapkan juga Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan.

Upaya Penyelamatan Aset,
Upaya penyelamatan aset yang diduga sebagai hasil tindak pidana asal atau tindak pidana pencucian uang dilaksanakan antara lain permintaan kepada lembaga keuangan dan instansi terkait untuk melakukan penundaan transaksi atau pemblokiran aset, penyitaan aset dalam proses penanganan perkara. Untuk memaksimalkan dan mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan penelusuran aset harus diperhatikan hal-hal koordinasi rencana pelaksanaan penelusuran aset dengan pihak terkait (tim penelusuran aset/ATR, PPATK, Penyedia Jasa Keuangan, dan lain-lain) dilakukan sedini mungkin untuk memberi jangka waktu yang cukup untuk melengkapi data aset yang diminta.

Perlu penjelasan singkat tentang gambaran umum perkara tindak pidana narkotika yang ditangani, keterlibatan atau peran pihak-pihak terkait, serta keterangan aset yang diperlukan, agar proses penelusuran aset dapat terlaksana secara efektif, efisien dan tepat sasaran. Selain membangun koordinasi dan relasi melalui jalur formal juga perlu dibangun jaringan kerjasama informal dengan pihak terkait (tim penelusuran aset/ATR, PPATK, Penyedia Jasa Keuangan, dan lain-lain) untuk mempercepat proses penelusuran aset. (red)

Andy Faisal 
(Praktisi hukum, Kasubdit TPPU Badan Narkotika Nasional RI) 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال