Hindari Jeratan Korupsi, Kejari Mamuju Utara Gelar Lomba Pengelolaan APB-Desa Se-Kabupaten

Mamuju Utara, IMC -  Kejari ( Kejaksaan Negeri ) Mamuju Utara menggelar lomba Pengelolaan APB-Desa  tahun anggaran 2017 se- Kabupaten Mamuju Utara, Lomba yang berlangsung di Aula Kejari Mamuju Utara itu di Hadiri Kepala Kejaksaan Negeri mamuju Utara Imanuel Rudy Pailang, SH,. MH. Bupati Mamuju Utara,para Pejabat di lingkungan Pemkab Mamuju utara.
 Lomba Pengelolaan APB-Desa dengan Tema “ Melalui Aplikasi APBDesa Kita Cegah Tindak Pidana Korupsi ‘” menggunakan Aplikasi Webbace, Aplikasi Webbace merupakan inovasi Kejari Mamuju Utara, Lomba berlansung selama sepekan itu diikuti oleh para Kepala Desa dan Operator Desa se-Kabupaten Mamuju Utara. 


Lomba yang di buka secara resmi oleh Bupati mamuju Utara itu bertujuan untuk para perangkat Desa terhindar dari jeratan Tindak Pidana Korupsi.
"Guna meminimalisir para Perangkat Desa yang terjerat kasus korupsi didalam pengelolaan APBDesa karena ketidakpahaman perangkat desa mengelola dan mempertanggungjawaban APBdesa sehingga Kejaksaan Negeri Mamuju Utara berimisiatif untuk membangun sebuah Aplikasi Pengelolaan APBDesa yang selanjutnya di lombakan untuk merangsang animo para Perangkat Desa dalam memaksimalkan pengelolaan APBDesanya dengan sebaik baiknya,” kata Kajari mamuju Utara Rudy Pailang lewat pesan singkat.

Lomba Pengelolaan APBDesa Tahun Anggaran 2017 se Kabupaten Mamuju Utara Menggunakan Aplikasi Webbase Yang Terintegrasi Dengan Server Kejaksaan Negeri Mamuju Utara.
Dalam rangka mensukseskan Instruksi Presiden RI Nomor : 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, serta pelaksanaan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 152/A/JA/10/2015 tanggal 1 Oktober 2015 tentang Pembentukan T4D Kejaksaan RI maka Kejaksaan Mamuju Utara bersama PT. Lintas Informatika telah membangun sebuah Aplikasi Webbase tentang Pengelolaan APBDesa yang mana SIstem tersebut terintegrasi dengan server Kejaksaan Negeri Mamuju Utara untuk digunakan oleh seluruh Desa yang ada di Kabupaten Mamuju Utara dalam mengelola APBDesa masing-masing pada Tahun Anggaran 2017. 

Hal ini  bertujuan memudahkan para Kepala Desa dan perangkat Desa dalam membuat perencanaan (RKPDesa) dan Laporan Realisasi Keuangan Desa sehingga diharapkan tidak akan terjadi Korupsi pada APBDesa di Kabupaten Mamuju Utara, yang tentunya akan mendorong terjadinya percepatan dalam pembangunan yg di lakukan oleh setiap Desa dengan menggunakan Dana Desa , Alokasi Dana Desa maupun Pendapatan Desa lainnya.
Inovasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Mamuju Utara ini juga sejalan terhadap arahan Presiden Joko Widodo yang disampaikan pada saat membuka Rapat Kerja Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) beberapa waktu silam di Istana Negara. ( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال