Disinyalir Ada Pencatutan Logo, Ketum SIGAB Ambil Langkah Tegas Melalui Kuasa Hukumnya



Jakarta, IMC -  Terkait sinyalemen pencatutan logo SIGAB oleh oknum pengurusnya yang telah diberhentikan, Bunayah Ketua Umum SIGAB menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada kuasa hukum SIGAB, Sukendar, SH.


Ketika dikonfirmasi, Sukendar, SH. menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan langkah hukum, akan mempolisikan semua oknum yang mencatut nama dan logo SIGAB dalam waktu dekat setelah pengurus SIGAB yang baru resmi dikukuhkan.

"Dalam waktu dekat ini tepatnya setelah pengukuhan pengurus dan anggota baru saya selaku kuasa hukum SIGAB berdasarkan barang bukti yang ada saya akan mempolisikan pihak-pihak yang nama dan organisasinya sudah di kantongi," kata Sukendar, SH. kepada pemimpin Redaksi IndonesiaMediaCenter.com dan Tabloid IMC News, Minggu (3/9) melalui WhatsApp Messenger.

Disisi lain, dilansir oleh media cyberpost, ketum SIGAB Bunayah mendeskripsikan bahwa logo adalah lambang atau simbol khusus yang mewakili suatu perusahaan atau organisasi. Sebuah logo bisa berupa nama, lambang atau elemen grafis lain yang ditampilkan secara visual. Sebuah logo diciptakan sebagai identitas agar unik dan mudah dibedakan dengan organisasi/ perusahaan kompetitor/ pesaing.

"Sebuah desain logo merupakan perwakilan sebuah organisasi. Sementara desain logo organisasi adalah pembeda visual suatu organisasi dengan organisasi lain," ujar Bunayah kepada Cyberpost, Sabtu (2/9) malam.

Bunayah menambahkan, didalam desain logo yang bagus, akan terlihat filosofi dan misi dari perusahaan tersebut. Hal yang sangat penting untuk memiliki desain logo yang tepat untuk branding dan tujuan komunikasi yang bertindak sebagai identitas dari organisasi. Logo bisa diibaratkan dengan wajah, Setiap orang bisa dengan mudah dikenali antara satu dengan yang lain hanya dengan melihat wajah.

"Begitu juga halnya dengan logo, Logo merupakan sebuah visi penyampaian citra positif melalui sebuah tampilan sederhana dalam bentuk simbol. Logo adalah sebuah symbol yang mangandung banyak arti dan philosofi. Logo menjadi sebuah pengakuan, kebanggan, inspirasi kepercayaan, kehormatan, kesuksesan, loyalitas dan keunggulan yang tersirat ke dalam suatu bentuk atau gambar. Logo merupakan bagian yang penting untuk menunjukkan keberadaan sesuatu," jelasnya.

"Sebagai media tertua dalam penyampaian identitas, logo diyakini memberikan efek pengakuan tertentu kepada setiap orang yang melihat atau memakai," imbuhnya.

Bunayah mengatakan bahwa pihaknya telah dirugikan terkait pencatutan logo organisasinya oleh oknum pengurus yang telah diberhentikan.

"Bahwa SIGAB telah dirugikan dimata publik baik terhadap institusi organisasi maupun terhadap nama baik organisasi keluar secara materil dan secara formil sesuai ketentuan pasal 263 KUH, 310 KUHP, UU No. 19 tahun 2002 pasal 72 dan UU No. 28 tahun 2012 tentang hak cipta," ungkapnya.

"Namun demikian bahwa SIGAB tidak serta merta terdiam tanpa action tetapi akan melakukan upaya hukum baik secara perdata maupun pidana untuk memperjuangkan kepentingan hukum organisasi kami," jelas Bunayah.

Bunayah selaku Ketua Umum SIGAB menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan kerjasama dengan pihak lain ataupun organisasi lainnya.

"Perlu di ketahui pula bahwa sampai detik ini saya tidak pernah ada kerja sama dengan organisasi atau lembaga manapun," jelasnya meyakinkan.

Menurut Bunayah, SIGAB yang berlamat resmi di Jl. Daan Mogot Km. 3 No 12 Kedoya Utara, Kebon Jeruk Jakarta Barat, berdasarkan keputusan dari para pendiri dan ketua umum, semua pengurus dan anggota telah diberhentikan, da saat ini belum ada pengurus dan anggota yang resmi.

"Berdasarkan keputusan pendiri dan Ketua Umum SIGAB bahwasanya SIGAB telah memberhentikan semua pengurus yang terdapat dalam kepengurusan baik yang tercantum di akte pendirian atau Kemenhukham," kata Bunayah kepada media.

Ia mengatakan jika ada yang mengaku menjadi pengurus atau anggota yang mengatasnamakan SIGAB tanpa adanya SK darinya, maka yang berangkutan adaalah oknum dan harus segera diamankan dan proses hukum.


"Jadi kepada Institusi Polri di kesatuan NKRI tanpa pengecualian jika menemukan yang mengaku pengurus atau anggota SIGAB tanpa SK dari Saya, maka patut di duga bahwa yang bersangkutan adalah oknum agar untuk di amankan dan diproses," himbau Bunayah.

Sebagai langkah selanjutnya, Bunayah selaku ketum SIGAB akan melakukan tindakan hukum bersama kuasa hukumnya terhadap temuan-temuan yang merugikan SIGAB.

"Insyaallah setelah pengukuhan pengurus dan anggota baru maka saya bersama kuasa hukum akan menindaklanjuti sekaligus melaporkan temuan-temuan di lapangan terhadap oknum-oknum yang mencatut nama besar SIGAB," tutupnya. (syf)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال