Tujuh Raperda Kota Tegal Diajukan Ke DPRD




Tegal, IMC - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal menyerahkan tujuh rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada DPRD Kota Tegal untuk dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Tujuh Raperda tersebut diserahkan Wali Kota Tegal KMT. Hj. Siti Masitha Soeparno pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal, Selasa (22/8) di ruang paripurna DPRD Kota Tegal. Dalam kesempatan tersebut Wali Kota memberikan penjelasan terhadap 7 (tujuh) rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal.

Hadir dalam paripurna tersebut, Wali Kota Tegal KMT. Hj. Siti Masitha Soeparno, Wakil Wali Kota Tegal Nur Soleh, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Drs. Ansori Faqih, para anggota DPRD Kota Tegal, Plt. Sekda, Para Asisten, Kepala OPD, Camat, Lurah dan hadirin lainnya.

Sidang kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Drs. Ansori Faqih.

“Jumlah angora Dewan yang hadir sudah memenuhi kuorum, untuk itu sidang paripurna dimulai,” kata Ansori seraya mengetuk palu tanda dimulai sidang. Kegiatan dilanjutkan pembacaan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal oleh Wali Kota.

Adapun 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal yaitu Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tegal Pada Pdam Kota Tegal, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tegal Pada PT BPD Jawa Tengah, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tegal Pada PD BPR Bank Pasar, PD BPR BKK Kota Tegal dan PD BKK Tegal Barat.

Kemudian Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Raperda tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2014 tentang RPJMD Kota Tegal Tahun 2014-2019 dan Raperda tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tegal

Wali Kota Tegal KMT. Hj. Siti Masitha Soeparno dalam sambutannya mengatakan Peraturan Daerah sangat penting sebagai regulasi dan landasan hukum bagi Pemerintah Kota Tegal dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.

“Dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selaku penyelenggara pemerintahan daerah menetapkan Peraturan Daerah sebagai dasar hukum bagi daerah, sesuai dengan kondisi dan aspirasi masyarakat serta kekhasan daerah,” kata Wali Kota.

Wali Kota mengungkapkan peraturan daerah yang dibuat berlaku dalam batas-batas yuridiksi daerah yang bersangkutan meskipun demikian peraturan daerah yang ditetapkan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya.

“Disamping itu, Peraturan Daerah sebagai bagian dari sistem peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum,” pungkas Wali Kota.

Sementara itu, usai pembacaan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal, anggota DPRD Kota Tegal diminta untuk menyusun pandangan umum terhadap tujuh Raperda yang disusun oleh Pemerintah Kota Tegal. (Abdul Rohman)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال