Momen Kemerdekaan RI Ke-72, Sebanyak 307 Napi Lapas A Purwokerto Dapat Potongan Masa Tahanan




Purwokerto, IMC - Sebanyak 307 Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Purwokerto dan Rutan Banyumas mendapatkan remisi di Hari Ulang Tahun Ke-72 Republik Indonesia, 7 narapidana diantaranya dinyatakan langsung bebas.

Pemberian remisi diserahkan secara simbolik  oleh Bupati Banyumas Ir.Achmad Husein didampingi Wakil Bupati Banyumas dr.Budi Setyawan dan Kalapas Kelas II A Purwokerto Bawon.BC.IP,S.H. kepada perwakilan narapidana, Kamis (17/8) di Lapas Kelas II A Purwokerto.

Pemberian remisi dihadiri Danrem 071/Wk Kolonel Inf Suhardi beserta Forkopimda Banyumas.


Kalapas Kelas II A Purwokerto Bawon. BC.IP., SH. dalam laporannya menyampaikan Lapas Purwokerto menempati gedung baru di Jl.Tentara Pelajar Imam mulai Maret 2017. Penghuni Lapas Kelas II A Purwokerto saat ini sebanyak 561 orang terdiri 72 tahanan dan 489 napi.

"Untuk tahun 2017 ini yang mendapatkan remisi umum sebanyak 307 orang," terangnya.

Kalapas menjelaskan, untuk pemberian remisi di hari kemerdekaan ini untuk Remisi Umum I sebanyak 304 orang, sedangkan untuk Remisi Umum II sebanyak 3 orang napi Lapas Purwokerto dan 4 orang napi Rutan Banyumas langsung bebas.

Sementara itu, Bupati Banyumas dalam sambutannya menyampaikan oemberian remisi umum diberikan kepada narapidana dan anak pidana merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia berdasarkan sistem pemasyarakatan yang ada.

"Remisi merupakan instrumen yang mendorong narapidana untuk berperilaku baik selama menjalani masa pembinaan. Karena remisi hanya akan diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik," jelasnya.


Dikatakan Bupati Banyumas, pemberian remisi ini merupakan hak narapidana dan merupakan sarana untuk meningkatkan kualitas diri yang sekaligus sebagai motivasi dalam mendorong warga binaan kembali kepada keluarga.

"Dengan kembali kepada keluarga, akan menjadikan kehidupan menjadi lebih baik," tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Banyumas berpesan setelah kembali kepada keluarga dan masyarakat, agar segera kembali bersosialisasi dilingkungannya.

"Berusahalah untuk selalu mendekatkan diri kepada Allah SWT dan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku agar keberadaannya dapat diterima ditengah-tengah masyarakat," ujar Bupati.

Usai memberikan remisi, Bupati Banyumas dan Danrem 071/Wk dengan didampingi Forkopimda Banyumas, meninjau secara langsung barang sitaan penghuni lapas dan melaksanakan pemusnahan barang-barang sitaan napi, dan dilanjutkan peninjauan bangunan serta ruang Lapas Kelas II A Purwokerto. ( Teguh Andi Sasono )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال