75.000 Desa Akan Diberikan Sosialisasi Penyerapan Alokasi Dana Desa (ADD) Oleh TP4 Kejaksaan

Jakarta, IMC –Jaksa Agung Muda  Inteljen ( Jamintel ) Kejaksaan Agung, Dr Adi Toegarisman didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum ) M. Rum dan Kepala Bidang ( Kabid ) Hubungan Media Massa Welly, menegaskan, tertangkapnya Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) Bupati Pamekasan, Kajari, Inspektorat dan Kepala Desa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan terjadi, apabila Kepala Daerah ( Bupati) melayangkan surat permohonan ke Kejaksaan untuk meminta Pengawalan dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) terkait pengunaan Alokasi Dana Desa yang diperuntukkan membangun di daerah tersebut.
“Kalau saja mereka melibatkan TP4, hal ini tidak akan terjadi,” tegasnya. Namun, Adi menegaskan hal tersebut tidak ada kaitan. Lantaran pemkab Pamekasan tidak melibatkan TP4,” kata JAM Intel Dr. Adi Toegarisman saat memberikan keterangan pressnya di Puspenkum Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu (09/08/17)
Untuk itu, Jamintel meminta supaya media dan semua pihak agar tidak mengkait-kaitkan OTT Pamekasan terhadap keberadaan TP4. Sebab lanjut dia,Dana Desa bukan proyek yang di kawal TP4.
“ Kejadian di Pamekasan jangan digeneralisir ( karena ini adalah ulah oknum ),apalagi di hubungkan dengan TP4,TP4 telah banyak mengawal dan mengamankan sehingga berjalan lancer dan tidak melanggar aturan hokum,” tegasnya.
Menurut Adi, terbentuknya TP4 merupakan wujud kepedulian kejaksaan terhadap fenomena terhambatnya pembangunan di Indonesia karena stigma kriminalisasi kebijakan. Dimana para birokrat selaku pengguna anggaran maupun pelaku bisnis sebagai penyedia barang atau jasa kerap ragu-ragu untuk mengambil keputusan.
“Karena khawatir menabrak aturan hukum. Akibatnya penyerapan anggaran di berbagai kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah rendah. Hal tersebut memberikan efek domino berupa lambannya pertumbuhan ekonomi. TP4 merupakan pendekatan baru pemberantasan korupsi yang menekankan pada aspek pencegahan,” pungkasnya.
Ditambahkannya, kedepan TP4 Kejaksasan akan mengumpulkan Kepala Desa di Kabupaten Kota/ Kecamatan untuk memberikan sosialisasi tentang penyerapan Dana Desa dan aturan-aturan yang perlu di ketahui ( Karena jumlah Desa kurang lebih 75.000 Desa dan jumlah Jaksa kurang lebih 10.000 orang maka akan di lakukan di Kabupaten dan Kecamatan)
Seperti diketahui, penyidik Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka pasca operasi tangkap tangan yang dilakukan di Pamekasan, Jawa Timur, terkait kasus dugaan suap penghentian penyelidikan dan penyidikan di Kejari Jawa Timur, dalam perkara tindak pidana korupsi proyek infrastruktur Alokasi Dana Desa. ( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال