Kejati Sulsel Jebloskan 2 Tersangka Kasus Korupsi Rugikan Uang Negara 500 Juta

Jakarta, IMC - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyewaan tanah negara di Kelurahan Buloa kecamatan Tallo Kota Makssar yang merugikan keuangan negara sekitar Rp.500 juta ke rumah tahanan kelas 1A Makassar,Sulawesi Selatan, Rabu (5/7/2017).
Dilansir dari Jaksa Menyapa menyebutkan, Kedua tersangka itu yakni Rusdin dan Jayanti ditahan, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) menjelaskan, kedua tersangka merupakan pihak yang menerima uang sewa tanah, kini kedua tersangka sudah dijebloskan ke tahanan.
“Dalam perkara ini tersangka dalam kapasitasnya sebagai penerima sewa lahan diduga bertindak seolah-olah sebagai pemilik lahan dengan menerima sewa dari PT. PP selaku pelaksana pembangunan New Port Makassar , sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar sebesar Rp. 500.000.000,” ujar Aspidsus Kejati Sulsel Tugas Utoto.
Dalam kasus ini, Kejati Sulsel dibawah Kepemimpinan Dr. Jan S. Maringka telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Asisten 1 Pemkot Makassar, Muh Sabri (MS) berperan selaku fasilitator. Jayanti Ramli (JR) berperan serta mengaku sebagai pemilik lahan dan Rusdin (RD).
Tindak pidana korupsi bermula ditemukan ketika adanya penutupan akses jalan diatas tanah negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar tahun 2015 oleh salah satu tersangka.
Jayanti dan Rusdin mengakui memiliki surat garapan tahun 2003 atas tanah negara yang merupakan akses ke proyek pembangunan Makassar New Port.
Atas dasar itu, tersangka Jayanti dan Rusdin dengan difasilitasi oleh Sabri (asisten 1 kota Makassar) yang bertindak seolah olah atas nama Pemerintah kota meminta pembayaran uang sewa kepada PT. PP selaku pelaksana pekerjaan.

Uang yang diminta sebesar Rp 500 juta selama 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian. Padahal diketahui bahwa surat garap yang dimiliki tahun 2003 tersebut, lokasi masih berupa laut hingga di tahun 2013.( JM/Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال