Kasi Penkum: Kejati DKI Tunjuk Tiga Jaksa Teliti SPDP Pretty



Jakarta, IMC - Terkait dengan kasus artis Pretty Asmara atas nama Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ( SPDP ) Hamdani Soeradinata dan Pretty Asmara binti Paiman alias Pretty dengan No: B/383/VII/2017 tanggal 16 juli 2017. 
Hal itu di sampaikan oleh  Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Nirwan Nawawi  saat berikan keterangan Pers pada awak media di Kejati DKI Jakarta, Senin ( 31/7/17 ).
“Saat ini SPDP sudah kami terima dan menurut Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Masyhudi bahwa ada tiga  jaksa yang di tunjuk untuk melakukan penelitian terhadap berkas tersebut,ketiga Jaksa tersebut adalah Rahimah,Adjie Prasetya dan Hening Juliastuty,” kata Nirwan.
Menurutnya, kasus Pretty ini disangkakan dengan pasal 114,112 dan 132 Undang-Undang  ( UU ) Narkotika dan pasal 62 dan 71  UU Psikotropika.
Terkait ancamannya, Nirwan menegaskan pihaknya akan melihat barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya saat berkas dan tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan.
Sebelunya Artis Pretty Asmara ditangkap tim Polda Metro jaya saat berada di hotel Grand Mercure Kemaoyaran Jakarta pada Minggu ( 16/7 ) selain Pretty, polisi juga menangkap sejumlah artis lainnya, dengan barang bukti satu bungkus kristal  putih dan beberapa bungkus tablet warna-warni. ( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال