Jakarta, IMC - Kepala Sub Bagian tata Usaha Direktur Penyidikan pada
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Hendri
Antoro, S.Ag., SH., MH., telah melaunching buku berjudul “Model Administratif
PPATK” beberapa waktu silam di Jakarta.
Buku Model Administratif PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan) ini tidaklah mempertanyakan peran PPATK, karena jika
melihat kinerja PPATK maka kita sepakat bahwa lembaga tersebut telah menorehkan
sejarah dan kinerja yang luar biasa. Dua figure pimpinan yang telah ada dengan
segala pengalaman dan terobosannya mampu mewarnai upaya pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana pencucian uang di negeri ini. Hal yang mengusik
justru ada pada kombinasi antara kedudukan dan wewenang lembaga PPATK saat ini
yang tidaklah ideal. Meski independen secara kelembagaan, namun secara wewenang
PPATK belum independen karena hanya difungsikan sebagai pusat pelaporan yang
hasil analisisnya sepenuhnya diserahkan kepada lembaga penyidik.
Penulis berharap, buku yang berisi tentang teori pembagian /
pemisahan kekuasaan negara hukum dan kewenangan dala system ketatanegaraan RI, Financial
Intelligence unit secara umum dan PPATK di Indonesia dan Model PPATK berdasakan
kedudukan dan kewenangannya itu dapat menggugah wacana bagaimana meracik
kombinasi model PPATK kedepan,agar Financial Inteligence Unit yang
Ideal,tentunya ideal dengan konteks ketatanegaraan dan penegakan hukum di
Indonesia.
Buku yang diangkat dari tesis penulis itu mengenai Kedudukan
dan wewenang PPATK dalam perspektif UU-RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan
dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Buku sederhanan ini semoga dapat bermanfaat bagi kalangan
akademis, praktisi, masyarakat secara umum dan terlebih bagi pemegang kebijakan
di negeri ini,” kata Hendri saat ditemui di ruangan kerjanya beberapa waktu
silam.
Bahkan buku Model Administratif PPATK ini mendapat apresiasi
dari Kepala PPATK Muhammad Yusuf (saat itu).
“Saya sangat mengapresiasi kajian dan tulisan buku ini, saya
yakin tulisan ini akan membuka wawasan para pembaca akan peran penting PPATK
dalam mengungkap Tindak Pidana Asal dan Tindak Pidana Pencucian uang untuk
menjadikan Indonesia lebih baik,” kata M.Yusuf dalam sambutan tertulisnya
( Muzer )
Tags
Kejaksaan