Oknum Kades Sidomulyo Diduga Melakukan Praktek Pungli

Lumajang, IMC - Warga Desa Sidomulyo Kecamatan Pronojiwo Kabupaten Lumajang, Jawa Timur diduga dibuat resah oleh Oknum Kepala Desa berinisial PMN, pasalnya PMN, Oknum Kepala Desa (Kades) Sidomulyo diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan cara menjual tanah kas desa tanpa rembuk dengan warga dan ijin Bupati Lumajang. Ditambah lagi dugaan Pungutan Liar (pungli) terkait Redistribusi lahan bagi masyarakat sebesar Rp 1 juta.

Hal yang dilakukan Oknum Kades Sidomulyo ini telah diadukan warga ke Presiden RI, DPR, KPK dan pihak Kepolisian dengan harapan agar diproses secara hukum.

Menurut informasi yang dihimpun PPWI media Network (indikasinews.com), dugaan keresahan yang dibuat PMN salah satunya dengan cara menjual 36 bidang tanah kas desa dengan nominal mencapai kurang lebih Rp679 juta dengan alasan penjualan tanah tersebut sebagai tukar guling dengan pembelian tanah untuk perluasan kantor desa. Padahal, menurut informasi, pembelian tanah untuk perluasan kantor desa tersebut seharga Rp300 juta, hal ini yang membuat warga bertanya-tanya, kemana sisa hasil penjualan tanah tersebut yang mencapai Rp379 juta.

Menurut pakar hukum dari Fachri Lawyer, Faris SH mengatakan kepada indikasinews.com bahwa yang dilakukan oknum kades tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi karena diduga telah mencari keuntungan untuk pribadi dengan cara menukar gulingkan tanah kas desa untuk perluasan kantor desa.

“Saya rasa yang dilakukan oknum Kades Sidomulyo patut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi karena mencari keuntungan demi kepentingan pribadi atas penjualan tanah kas desa,” ujar Faris kepada Media KPK.

Selain dituding mencari untung dari hasil penjualan tanah kas desa demi kepentingan sendiri, Oknum Kades Sidomulyo, PMN juga diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) kepada warganya untuk pengurusan sertifikat ranah sebesar Rp 1 juta dalam program redistribusi lahan, padahal pada program tersebut yang pengurusannya dilakukan secara kolektif tidak dipungut biaya, alias gratis.

Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan mengungkapkan bahwa pembagian tanah dilaksanakan secara gratis dan pendistribusiannya dilakukan secara kolektif. Hal tersebut dikatakannya di kolom publikasi di bpn.go.id. Hal yang dilakukan oknum kades Sidomulyo ini jelas-jelas praktek dugaan pungli.

Dibawah kepemimpinan Kombespol Bambang Setiawan sekaligus selaku Wakapolres Lumajang, Tim Satgas Saber Pungli Pemkab Lumajang diminta menidaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat kepada indikasinews.com dan Oknum Kades PMN layak untuk periksa tim saber pungli Lumajang.

Informasi yang didapat indikasinews.com terkait dugaan korupsi dan pungli membuat Oknum Kades Sidomulyo naik pitam, pasalnya, setelah diberitakan dirinya mendatangi Kepala Perwakilan Jawa Timur Media Koran Penyelidik korupsi (M-KPK) dan minta diberitahu keberadaan narasumber yang ia duga telah mencemarkan nama baiknya dan berniat hendak melaporkan narasumber ke polisi.

Beberapa waktu lalu, PMN telah memberikan surat sanggahan kepada cetak (Media KPK) yang isinya keberatan dengan apa yang diberitakan tanpa melampirkan bukti-bukti kalau dirinya memang tidak melakukan korupsi dengan cara mengambil keuntungan dari hasil penjualan tanah kas desa dan dugaan melakukan pungutan liar, aneh!. (tim ppwi)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال