KPK Perlu Merubah Kultur

Jakarta, IMC - DPR telah mengesahkan hak angket kepada KPK dalam sidang paripurna DPR. Pro dan kontra para ahli hukum mewarnai hak angket oleh DPR.
Akhmad Bumi, calon Komisioner KPK tahun 2015 kepada media ini Sabtu, 17/6/2017 mengatakan, “KPK itu pelaksana UU, olehnya KPK tidak perlu menutup diri dari pengawasan konstitusional DPR. Kalau KPK bekerja benar sesuai UU kenapa mesti takut? Kecuali KPK bekerja tidak benar, tidak berdasar UU ya boleh takut, dan itu sah-sah saja.”
Bumi menambahkan, DPR berwenang memeriksa atau menyelidiki dalam hak angket termasuk KPK. DPR memiliki legal standing menggunakan hak angket.
“Hak angket, itu hak konstitusional DPR. Karena subyek hak angket adalah lembaga pelaksana UU, salah satunya KPK. KPK bekerja ada UU yang mengatur, kalau melenceng dari UU ya DPR berwenang menyelidiki,” kata Bumi.
“KPK lembaga super body, tapi bukan lembaga yang bebas tanpa pengawasan. Kalau bebas tanpa pengawasan ya KPK bisa sewenang-wenang,” imbuhnya.
Temuan BPK terhadap pengelolaan keuangan di KPK, itu bisa saja menjadi salah satu yang bisa diselidiki DPR dalam hak angket kepada KPK.
Rekomendasi hak angket DPR bisa ditindaklanjuti oleh lembaga penegak hukum terkait termasuk lembaga politik.
KPK perlu berjalan sesuai sistem. Dan sistem itu sebagai instrumen yang perlu dipatuhi, sistem itulah diatur UU.
Temuan BPK, itu indikasi, bahwa ada benih korupsi dalam KPK. Perlu diselidiki. Karena orang-orang di KPK bukan Malaikat, tapi mereka manusia biasa yang tidak luput dari dosa.
KPK yang menolak hak angket DPR, itu bisa dikualifikasikan sebagai bentuk penyelewengan terhadap UUD 1945 dan UU (UU MD3), karena disana hak angket diatur.
“Harapan rakyat Indonesia, agar KPK jangan dijadikan alat politik kekuasaan. KPK jangn bekerja tergantung pesanan politik. Karena banyak kasus yang mesti diangkat KPK, tapi tidak. Publik menilai seolah KPK tebang pilih,” tegas Bumi.
“Yang melemahkan KPK sebenarnya penguasa sendiri,” kata Bumi. Kriminalisasi itu sejak pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjianto dikriminalisasi. DPR menjalankan hak angket bukan melemahkan KPK, tapi bahagian dari evaluasi kinerja KPK selama ini.
Kriminalisasi semisal Samad dan Bambang itu menjadi trauma tersendiri pada level pimpinan KPK, hal itu berdampak tidak langsung pada mental komisioner.
“Kalau KPK trauma, takut menyentuh perkara yang bersinggungan dengan kekuasaan, katakan kasus BLBI atau RS Sumber Waras yang belum ditemukan niat, dll ya bubar saja,” ujarnya.
Karena KPK sudah tidak berguna lagi. Kembalikan kewenangan itu pada Jaksa dan Polisi seperti sedia kala. Karena KPK itu lembaga ad hock, dibentuk hingga polisi dan jaksa memperbaiki kinerjanya.
Lanjut Bumi, jika KPK hendak merubah kultur, sekecil apapun korupsi tidak ditolerir. Big fish dan small fish sama saja. Jika ditolerir maka sama halnya dengan KPK memelihara penjahat dalam negara.
“Di KPK perlu diterapkan prinsip "Zero Tolerance", tidak ada toleransi terhadap koruptor," tandasnya.
Menurut dia, KPK merupakan lembaga superbody. Jika KPK bukan lembaga superbody atau lembaga biasa-biasa saja, maka tidak perlu ada KPK di Indonesia. Ada KPK tapi memproses perkara korupsi hanya sesuai selera penguasa atau perkara-perkara titipan, sama dengan membuat KPK menjadi tidak berguna. Cukup ada lembaga kepolisian dan kejaksaan.
Tapi, lanjut dia, KPK dirancang untuk menghadang kejahatan korup yang extra ordinary crime. Oleh karena itu, KPK dalam menangani perkara jangan tebang pilih. Jika tebang pilih, maka itu juga menjadi jalan masuk DPR untuk menyelidiki.
Jika DPR dalam penyelidikannya, ada temuan bahwa KPK lalai dalam menjalankan UU atau tidak menjalankan UU sebagaimana mestinya, DPR dapat memberikan rekomendasi.
Bumi berharap, KPK sebaiknya menyiapkan diri secara baik dan kooperatif dalam menghadapi pemeriksaan DPR melalui hak angket. Tidak ada lembaga negara yang luput dari pengawasan konstitusional.
Pasal 79 ayat (1) UU MD3 mengatur, DPR dalam rangka fungsi pengawasan mempunyai 3 (tiga) hak yaitu hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat, selain itu diatur pula dalam UUD 1945.
Pasal 79 ayat (3) UU MD3 mengatur: Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Olehnya penggunaan hak angket oleh DPR, adalah konstitusional,” kata Bumi menutup pembicaraan. (tim/red).

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال