Goris Krova Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Pertanyakan kewenangan Penyidik Polres Lembata


Lembata, IMC- Nelayan Lamalera Goris Dengekae Krova ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polres Lembata dan dijerat dengan Pasal 88 jo. Pasal 16 ayat (1) UU No. 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

Goris ditangkap saat mendatangkan Ikan Pari Manta dari Lamalera yang dipesan oleh seseorang bernama Akang Mas, Goris bukan tertangkap tangan saat sedang menangkap Ikan Manta dilaut. Tapi Goris membawah datang ikan pari manta yang dipesan seseorang dari Jawa yang bernama Akang Mas. Akang Mas menelpon Goris dan menanyakan ikan pari manta, dan menyuruh Goris membawah datang Ikan Pari Manta tersebut ke Lewoleba, biaya transportasi ditanggung Akang Mas sebesar Rp 1.000.000 Setelah tiba dilokasi di Lewoleba, Goris disuruh tunggu, pak Goris tunggu ya, kita lagi pesan makan dan minum untuk pak Goris.

Sekitar setengah jam Goris menunggu, bukan makan dan minum yang datang tapi yang datang adalah anggota Polisi dan menangkapnya. Sementara Akang Mas menghilang, ditelepon  juga Nomor  Handphone Akang Mas tidak aktif lagi, biaya transportasi satu juta rupiah  juga tidak diberikan, Goris langsung dibawah ke Polres Lembata untuk diperiksa, hal itu dikatakan Akhmad Bumi, SH selaku kuasa hukum Goris Dengekae Krova di Lewoleba, Senin, 19/6/2017.

Bumi juga menanyakan kewenangan Penyidik Polres Lembata dalam menyidik kasus ini. Karena pasal 14 UU No. 5 tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) yang menentukan bahwa penyidik ZEEI adalah TNI AL itu belum dicabut, masih berlaku. Sepanjang menyangkut tindak pidana kelautan maka penyidiknya adalah perwira TNI AL, itu amanat UU No. 5 tahun 1983 tentang ZEEI.
Karena tindak pidana perikanan adalah tindak pidana khusus dan hukum acaranya adalah tersendiri, tidak memakai KUHAP secara penuh. Sepanjang tindak pidana yang locus deliktnya di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) maka menurut UU No. 5 tahun 1983 kewenangan penyidik adalah TNI AL. Kalau UU ZEEI itu UU yang secara khusus mengatur wilayah ZEEI, tidak sama dengan UU Perikanan. Bagaimana kalau ada dua UU yang bertabrakan? Disinilah letak permaturnya UU Perikanan yang diberlakukan, kata Bumi.

Kita di NTT belum ada Pengadilan Perikanan, ini menyangkut kompetensi relatif Pengadilan Perikanan, sepanjang Pengadilan Perikanan belum dibentuk, maka tindak pidana perikanan di adili di Pengadilan Negeri (pasal 160). Tapi dalam hukum acara tindak pidana perikanan telah diatur, yang mengadili adalah satu orang hakim karier dan dua orang hakim ad hoc (pasal 78), kita di Pengadilan Negeri Lembata dan peradilan dibawah Pengadilan Tinggi NTT belum ada hakim ad hoc perikanan, ini masalah. Karena kami pasti layangkan eksepsi dan protes, karena kesannya rancu dan mengorbankan nelayan yang sesungguhnya adalah korban dari perkara ini. Ini standar ganda digunakan, karena hukum begitu rancu, tindak pidana perikanan, baik secara tekhnis dan non tekhnis.
Karena Goris dikenakan delik perikanan dengan sangkaan pasal 88 jo. Pasal 16 ayat (1) UU No. 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan, maka hukum acaranya adalah hukum acara tindak pidana perikanan yang diatur dalam Bab XIII dan XIV UU Nomor; 31 tahun 2004 tentang Perikanan, jadi hukum acaranya bukan KUHAP.

Pengaturan hukum acara perikanan ini akan berbenturan dilapangan, kecuali hal-hal tentang hukum acaranya belum diatur dalam hukum acara tindak pidana perikanan, untuk menutup kekosongan maka KUHAP digunakan, tapi tidak seluruh. Misalnya jangka waktu, hakim yang mengadili dan lain-lain itu sudah diatur dalam hukum acara perikanan, olehnya tidak lagi menggunakan KUHAP, urai Bumi.
Juga kordinasi antara penyidik PPNS, TNI AL dan Penyidik Polri, kita akan pertanyakan itu, jangan sampai salah dalam menggunakan hukum lalu mengorbankan klien kami yang adalah nelayan kecil, tidak punya akses politik apa-apa. Orang desa yang cari hidup, justru diberangus, ini soal adil atau tidak adilnya. Coba perhatikan tiap malam dilaut lepas perairan Lembata, kapal-kapal asing begitu banyak, itu yang mesti jadi target. Karena hasil tangkapan illegal kapal-kapal asing yang puluhan milyar tiap malam itu dapat dirampas oleh Negara untuk kepentingan Negara. Kalau nelayan kecil semisal Goris ini ya kasihan. Seolah hak hidupnya dirampas oleh negara.


Kita menghormati proses penyidikan oleh kawan-kawan Penyidik Polres Lembata, tapi aspek hukum baik tekhnis maupun non tekhnis sesuai hukum acara tindak pidana perikanan perlu diperhatikan secara baik, selain itu aspek keadilan dan lebih dari itu adalah aspek kearifan lokal. Ini penangkapan di Lamalera secara adat, dan sudah jadi tradisi turun temurun dari nenek moyang. Dan Lamalera itu sudah jadi icon budaya dan pariwisata dan dikenal ditingkat dunia, kita berharap agar kearifan lokal model ini diperhatikan, karena aspek-aspek ini terintegrasi secara utuh, bukan sekedar kita melihat hitam atau putih, atau siapa yang menang atau kalah di Pengadilan. Karena penangkapan ikan di Lamalera itu unik, karena dilakukan secara budaya, semestinya UU Perikanan yang diproduk itu berbasis nelayan tradisional. Ini konflik kepentingan antara nelayan tradisional dan nelayan modern dengan perlatan lengkap. Dari nelayan modern inilah kemudian pendapatan dari nelayan tradisional akan menurun.

"Kita akan meneliti dan mengkaji apakah menetapkan Goris sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Lembata sudah sesuai hukum atau tidak, kita juga akan melaporkan Akang Mas yang menelpon Goris datang di Lewoleba, tapi tidak sidik oleh Polres Lembata, Akang Mas menghilang saat Goris ditangkap oleh anggota Polres Lembata. Kita akan mengkaji sejauh apa hubungan antara Akang Mas dan pihak Polres Lembata, sehingga begitu dia dilindungi, tidak disentuh oleh hukum. Lain soal kalau Goris tertangkap  tangan saat sedang menangkap ikan pari manta di Laut. Tapi ini tidak, ikan pari manta sudah ditangkap secara tradisional oleh nelayan tradisional di Lamalera, karena hendak dipesan oleh Akang Mas, maka Goris membawahnya datang," tandasnya. (Emanuel Bataona)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال