Dekan Sugeng: Buku Pedoman untuk Mengatur Mahasiswa Unitri

Malang, IMC - Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Tribhuwana Tunggadewi (Unitri) Malang, Drs. Sugeng Rusmiwari, M.Si kepada media ini, Rabu (28/6/2017), mengatakan buku pedoman yang telah dibagikan kepada masing-masing mahasiswa-mahasiswi Unitri, itu untuk mangatur mahasiswa-mahasiswi agar tidak melanggar peraturan dan larangan-larangan yang telah dibuat pihak kampus.

Apabila peraturan dan larangan-larangan itu dilanggar oleh mahasiswa-mahasiswi, maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi. Sehingga dengan sanksi itu, dapat mendisiplinkan setiap mahasiswa-mahasiswi.


“Kan, ada di dalam buku pedoman sudah tertulis jelas. Setiap mahasiswa-mahasiswi yang diterima di sini, selalu dikasih biar tahu akan segala peraturan dan sanksi-sanksinya,” kata Dekan Sugeng.

Masih menurutnya, peraturan dan sanksi yang dikeluarkan pihak kampus, itu merupakan aturan yang telah disepakati bersama antara pihak kampus (Universitas) dengan masing-masing mahasiswa-mahasiswi. Dan jika peraturan itu tidak diindahkan, maka kampus akan dengan tegas menindak-lanjuti.

“Contoh, kan sudah ada larangan bahwa knalpot brong tidak boleh masuk ke dalam area kampus karena sangat mengganggu. Itu segera kita tertibkan. Kita peringati dan kita tegur mahasiswa yang bersangkutan. Aturan sudah dibuat, ya harus dihargai dong,” tambahnya dengan ekspresi serius.


Dikatakannya, untuk menjaga ketertiban dan keamanan kampus, merupakan tanggung jawab bersama. Karena mahasiswa-mahasiswi adalah masyarakat ilmiah yang akan hidup berdampingan dengan masyarakat setempat. Sehingga etika dan moral perlulah dijaga dengan baik.

“Jangan persalahkan aturan dan tata tertib yang dikeluarkan kampus, tapi masing-masing mahasiswa-mahasiswi itu harus punya kesadaran. Dari kesadaran itulah, akan melahirkan pribadi-pribadi yang berkompeten dan berhasil di tengah masyarakat,” tegasnya. (Felix)




Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال