KSP Kopdit Ankara, Tegur Pius Suban Raya, dkk, Terkait Penggunaan Nama Kopdit Ankara Tanpa Hak

Lembata, IMC - KSP Kopdit Ankara Pimpinan Karolus Tue Ledjab menegur Pius Suban Raya, dkk untuk tidak menggunakan nama KSP Kopdit Ankara untuk memungut dana masyarakat atau perbuatan lain sepanjang menggunakan nama KSP Kopdit Ankara. Kopdit Ankara yang sah adalah Pimpinan Karolus Tue Ledjab selaku Ketua Dewan Pengurus dan Benediktus Seran selaku General Manager (GM). KSP Kopdit Ankara dibawah pimpinan Karolus Tue Ledjab yang memiliki kedudukan hukum dalam bertindak mewakili KSP Kopdit Ankara, hal itu disampaikan Juprians Lamablawa, SH.,MH dari Law Firm Akhmad Bumi & Rekan selaku Kuasa Hukum KSP Kopdit Ankara Pimpinan Karolus Tue Ledjab kepada Media ini, Minggu, 21/5.
Lamablawa menjelaskan, jika Pius Suban Raya, dkk masih menggunakan KSP Kopdit Ankara tanpa wewenang atau tanpa memiliki kedudukan hukum maka kami akan memproses hukum karena terkait menjalankan atau menghimpun dana masyarakat tanpa ijin atau diluar kewenangan yang dijalankan secara tidak sah, karena Pius Suban Raya, dkk tidak berwenang menggunakan nama KSP Kopdit Ankara. Jika menghimpun dana tanpa ijin dan tanpa wewenang bisa dijerat dengan UU Nomor; 21 tahun 2008, UU No. 7 tahun  1992 karena sedang menjalankan praktek bank gelap. Kalau mereka jalankan atas nama koperasi, mereka tidak memiliki kedudukan hukum, bisa dijerat dengan UU Nomor; 8 tahun 2010  tentang Pencucian Uang, delik asal tindak pidana Penipuan atau Penggelapan dan atau Penggunaan Nama / cap / stempel KSP Kopdit Ankara Palsu karna tidak memiliki kuasa atau wewenang atasnya, selain tindak pidana tersebut, juga akan diambil tindakan hukum lain yang dianggap penting dan mendesak.
Lamablawa kepada media ini menguraikan terkait masalah KSP Kopdit Ankara ini. KSP Kopdit Ankara menurut Juprians adalah Badan Usaha Berbadan Hukum yang bergerak dibidang simpan pinjam dan usaha perdagangan lain. KSP Kopdit Ankara berbadan hukum, olehnya KSP Kopdit Ankara dikelolah dan dijalankan oleh pengurus, pengurus itu diangkat atau dipilih oleh anggota melalui Rapat Anggota dan atau Rapat Anggota Luar Biasa serta bertanggungjawab penuh kepada anggota. Pengurus yang terpilih dan atau diangkat melalui Rapat Anggota dan atau Rapat Anggota Luar Biasa berwenang mengangkat dan memberhentikan General Manager (GM) KSP Kopdit Ankara, kata Juprians.
Pada periode 2012-2016, sesuai kewenangan maka pengurus KSP Kopdit Ankara mengangkat Fransiskus Nurani, S.Hut selaku General Manager (GM) KSP Kopdit Ankara terhitung hingga 31 Desember 2016. Masa jabatan General Manager (GM) Fransiskus Nurani, S.Hut hendak berakhir, maka pengurus KSP Kopdit Ankara sesuai kewenangannya menerbitkan surat dengan Nomor; 09/DP/ KOP.ANK/XII/2016 tanggal 29 September 2016 yang mengatur tentang mekanisme pengangkatan dan pemberhentian General Manager (GM) KSP Kopdit Ankara, surat itu ditandatangani oleh Karolus Tue Ledjab, S.Pd dan Bernard Ado Asan, S. Fil masing-masing sebagai Ketua dan Sekretaris KSP Kopdit Ankara. Periode General Manager (GM) Fransiskus Nurani yang berakhir masa jabatan tanggal 31 Desember 2016, hal itu sesuai Surat Keputusan Pengurus KSP Kopdit Ankara Nomor; 10/D/KOP.ANK/XII/2016 tanggal 31 Desember 2016. Didalam surat Nomor; 09/DP/ KOP.ANK/XII/2016 tanggal 29 September 2016 dalam lampiran romawi V mengatur langkah-langkah yang ditempuh ketika berakhirnya masa jabatan General Manager (GM), dikutip sebagai berikut; 1) tiga bulan sebelum mengakhiri masa jabatan, General Manager menyampaikan secara tertulis kepada Dewan Pimpinan, 2) dua bulan sebelum mengakhiri masa jabatan, General Manager menyampaikan laporan akhir pelaksanaan tugas, 3) berdasar surat penyampaian seturut butir 1 Dewan Pimpinan melaksanakan proses seleksi dan pengangkatan General Manager yang baru, 4) apabila sampai berakhirnya masa jabatan General Manager, belum diangkatnya General Manager maka Dewan Pimpinan mengangkat seorang karateker sampai terpilihnya General Manager definitif, kata Juprians menguraikan.
Sampai dengan Januari 2017 General Manager (GM) KSP Kopdit Ankara masih dalam proses, belum terpilih General Manager definitf, maka sesuai rapat Dewan Pimpinan bersama Tim Manajemen KSP Kopdit Ankara tanggal 4 Januari 2017, disepakati menunjuk Pius Suban Raya, SM selaku Karateker General Manager (GM) pada KSP Kopdit Ankara sampai terpilihnya General Manager definitif, penunjukan karateker tersebut dengan Surat Keputusan Nomor; 01/DP/KOP.ANK/I/2017 tanggal 05 Januari 2017. Pengurus KSP Kopdit Ankara pada tanggal 20 Februari 2017 sesuai kewenangannya menerbitkan Surat Keputusan Nomor; 02/DP/KOP.ANK/II/2017 tanggal 20 Februari 2017 dengan menetapkan memberhentikan Benediktus Seran dari jabatan Manager Cabang Wulandoni dan mengangkat Benediktus Seran sebagai General Manager (GM) KSP Kopdit Ankara periode 2017-2021. Selain itu, pengurus KSP Kopdit Ankara pada tanggal 20 Februari 2017 juga menerbitkan surat keputusan Nomor; 03/ DP/ KOP.ANK/ II/2017 tanggal 20 Februari 2017, surat tersebut menetapkan mencabut SK Dewan Pimpinan Nomor; 01/DP/KOP.ANK/I/2017 tentang pengangkatan Karateker untuk jangka waktu sampai ditetapkannya General Manager definitf dan mengembalikan Pius Suban Raya ke Dewan Pimpinan sebagai Bendahara II. Pada tanggal 25 Februari 2017 terjadi serah terima jabatan antara Pius Suban Raya selaku Karateker General Manager kepada Benediktus Seran selaku General Manager terpilih, serah terima jabatan tersebut disaksikan oleh Karolus Tue Ledjab selaku Ketua Dewan Pimpinan dan Bertolomeus Masan, S.Pd selaku Ketua Badan Pengawas, urai Lamablawa.
Pengurus KSP Kopdit Ankara pada tanggal 25 Februari 2017 menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas Nomor; 017/DP/KSP.Ank/II/2017 ditujukan kepada Benediktus Seran selaku General Manager (GM) KSP Kopdit Ankara dengan perintah menjalankan tugas sebagai General Manager (GM) sebagaimana mestinya. Terkait proses pemilihan General Manager (GM) KSP Kopdit Ankara yang dilakukan oleh pengurus pusat KSP Kopdit Angkara berikut kreteria penilaian / pembobotan, dari 6 (enam) bakal calon yakni; Benediktus Seran, Yulius Plea, Simon Samon, Demon, Sesarius Laga Erap, Antonius Botaoor dan Fransiskus Nurani, hanya 5 (lima) orang yang memasukan gagasan tertulis, sedangkan Antonius Bataoor tidak memasukan gagasan tertulis, olehnya hanya 5 (lima) bakal calon yang dinilai atau diberi bobot penilaian oleh pengurus. Dari 5 (lima) bakal calon yang dinilai atau yang diberi bobot penilaian adalah Benediktus Seran, Yulius Plea, Simon Samon, Demon, Sesarius Laga Erap dan Fransiskus Nurani diberi bobot nilai sebagai berikut; Benediktus Seran dengan nilai 1.595, Yulius Plea dengan nilai 1.527, Simon Samon dengan nilai 1.505, Sesarius Laga Erap dengan nilai 1.459 dan Fransiskus Nurani dengan nilai 1.432. Dengan demikian hanya 3 (tiga) bakal calon yang memiliki bobot nilai tertinggi (tiga besar) maju sebagai calon yakni; Benediktus Seran, Yulius Plea, Simon Samon, Demon, sedangkan Sesarius Laga Erap dan Fransiskus Nurani gugur karena tidak masuk dalam 3 (tiga) besar, tandas Juprians.
Oleh karena Fransiskus Nurani dianggap gugur maka terjadi perbedaan pendapat dan Albertus Boro selaku Sekretaris II KSP Kopdit Ankara meninggalkan ruang rapat (walk out), dan dari situ muncul gejolak dan pembentukan pengurus tandingan oleh kubu Fransiskus Nurani dkk melalui rapat khusus dan melakukan sabotase terhadap aset dan inventaris KSP Kopdit Ankara yakni; kunci brankas, kantor lama KSP Ankara, kunci mobil fuso, kunci mobil dum truck, data sikopdit kantor pusat, kantor cabang Lebatukan, kantor cabang Buyasuri, kantor cabang Nagawutun, kantor cabang Adonara dan kantor cabang Larantuka, demikian juga penguasaan kantor cabang Labatukan, Waiwerang / Adonara dan Larantuka, urai Lamablawa.
Atas gejolak yang tidak kunjung berakhir tersebut dan anggota yang memiliki kedaulatan penuh atas KSP Kopdit Ankara, mengangap perlu menyelamatkan KSP Kopdit Ankara, olenya anggota koperasi yang tergabung dalam FORPERMATA mengeluarkan surat desakan kepada pengurus, desakan melalui surat Nomor; Khusus/S.Forpermata/III/2017 tanggal 7 Maret 2017 yang ditandatangani sekitar 300san anggota KSP Kopdit Ankara dengan tuntutan agar pengurus segera menggelar rapat istimewah, dengan alasan-alasan sebagai berikut;
Dewan pengurus tidak solid memperjuangkan aspirasi anggota sesuai amanat AD/ART KSP Kopdit Ankara, namun terjadi adalah kubu-kubuan dan bahkan hanya mementingkan kepentingan pribadi dan perorangan dalam mempertahankan status quo. Masa duduk/berakhirnya General Manager (GM) KSP Kopdit Ankara masa lalu adalah Sdr Fransiskus Nurani, seharusnya berakhir tanggal 31 Desember 2016 sejalan dengan masa duduk Dewan Pengurus dan Badan Pengawas sesuai AD/ART KSP Kopdit Ankara (Bab X psl. 21 ayat 3 ART), namun akibat salah membaca aturan dan ada niatan ingin mempertahankan status quo, maka terjadilah pelanggaran dan penyelewengan yang berakibat perbuatan melanggar hukum, dalam hal ini kami minta pertanggungjawaban pengurus dan saudara mantan General Manager (GM) KSP Kopdit Ankara. FORPERMATA mensinyalir bahwa dalam masa kepemimpinan saudara General Maneger Fransiskus Nurani ditemukan banyak kebijakan yang tidak prosedural dan atau tidak atas persetujuan Dewan Pimpinan sesuai amanat AD/ART KSP Kopdit ANKARA. Selain itu konon kabarnya bahwa telah terjadi penyelewengan dan penyalagunaan keuangan koperasi oleh anak buah/bawahan di cabang-cabang namun dibiarkan saja oleh Dewan Pengurus tanpa ada tindakan yang tegas dan sanksi kepada General Maneger sesuai kewenangan Dewan Pengurus yang diatur dalam AD/ART KSP Kopdit ANKARA.
Menurut FORPERMATA, terkait proses pengangkatan General Maneger, forum menyarankan agar Dewan Pimpinan dalam menjalankan tugasnya tidak terprofokasi oleh pihak-pihak tertentu namun harus tetap mengacu pada aturan main organisasi yang telah diatur dalam AD/ART KSP Kopdit ANKARA antara lain : Bahwa kedudukan Pengelolah Usaha (General Maneger, Maneger Cabang, Pengelolah Kelompok, dan Para Karyawan) diangkat oleh Dewan Pengurus melalui dan ditetapkan dalam Surat Keputusan/ (SK) Dewan Pengurus. Oleh karena itu apabila proses pengangkatan General Maneger periode ini tidak berlandaskan pada Kewenangan Dewan Pengurus maka kami para anggota (FORPERMATA) menolak dan menggugat Hak dan Kewenangan Dewan Pengurus.
Surat pernyataan sikap penolakan terhadap mekanisme pencalonan dan pengangkatan general manager (surat tanggal 03 Januari 2017 No. Istimewa/TM – Kop.Ank/I/2017) yang diprakarsai oleh saudara mantan General Maneger Fransiskus Nurani, S.Hut dan tiga belas (13) anak buahnya sebagaimana tersurat, menunjukan bahwa suatu sikap arogansi dan tidak proporsional yang mengarah pada pembangkangan terhadap Keputusan Dewan Pengurus yang secara representatif melaksanakan amanat dan harapan para Anggota Koperasi. Terhadap hal ini kami para anggota FORPERMATA mengutuk tindakan ini, karena itu Dewan Pengurus yang Terhormat segera mengeluarkan SK PEMECATAN terhadap para PEMBANGKANG yang dapat mengganggu stabilitas dan perjalanan keharmonisan lembaga, urai Juprians menguraikan surat Forpermata.
Menurut FORPERMATA, dengan pengacu dan berdasarkan pada butir-butir alasan pada poin 1-5 sebagaimana tersebut di atas, maka FORPERMATA mendesak dan menegaskan kepada Dewan Pengurus untuk segera memenuhi tuntutan anggota sebagai berikut: Surat Keputusan Dewan Pengurus terhadap Pengangkatan General Maneger yang telah diterbitkan SAH menurut aturan dan kewenangan Dewan Pengurus, karena itu tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Oleh karena itu, butir poin ke lima (5) sebagaimana tersebut di atas segera ditindaklanjuti. Proses pengangkatan General Maneger harus berdasar pada amanat AD/ART KSP Kopdit ANKARA. Dewan pengurus dalam menjalankan tugasnya mengangkat General Maneger harus solid dan dalam koridor satu kata dan perbuatan serta berkomitmen dalam mengambil suatu keputusan.
Apabila tiga (3) butir tuntutan FORPERMATA sebagaimana tersebut di atas tidak terpenuhi maka Dewan Pengurus terlantik periode 2016-2020 segera di non-aktifkan dan untuk sementara diambil alih oleh anggota FORPERMATA. Dan selanjutnya segera digelarnya Rapat Anggota Istimewa untuk memilih dewan pengurus antar waktu, urai Juprians menguraikan sikap Forpermata yang merupakan anggota koperasi Ankara.
Juprians mengatakan, menindaklanjuti desakan anggota KSP Kopdit Ankara sebagaimana surat desakan tanggal 7 Maret 2017 dan upaya menyelamatkan KSP Kopdit Ankara, maka merujuk pada pasal 8 ayat (1) Peraturan Mentri Koperasi Nomor; 19/ PER/ M.KUKM/ IX/ 2015 dan UU Nomor; 25 tahun 1992 tentang Koperasi (Lembaran Negara RI tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3502), maka pengurus KSP Kopdit Ankara menggelar rapat anggota luar biasa pada tanggal 20 Maret 2017 yang dibuka oleh Ketua DEKOPINDA Kabupaten Lembata.
Pasal 8 ayat (1) Peraturan Mentri Koperasi Nomor; 19/PER/M.KUKM/ IX/ 2015 menegaskan; “Rapat anggota luar biasa dapat diselenggarakan oleh pengurus koperasi atas permintaan anggota atau pengurus dan dibentuk panitia oleh anggota karena berbagai alasan yang sangat penting dan mendesak”. Rapat anggota luar biasa yang diselenggarakan oleh pengurus atas desakan anggota pada tanggal 20 Maret 2017 tersebut menghasilkan beberapa keputusan sebagai berikut; Menetapkan keabsahan SK Dewan Pimpinan, mengangkat Benediktus Seran selaku General Maneger Kopdit Ankara dinyatakan sah. Memberhentikan tiga (3) orang pengurus karena telah melanggar AD/ART KSP Kopdit Ankara masing-masing atas nama; PIUS SUBAN RAYA, SARLOTA OTA WAHON, S.Ag, ALBERT BORO dan selanjutnya forum Rapat Anggota Luar biasa memilih tiga (3) orang pengurus antar waktu masing-masing atas nama: YOSEF KIA WARAT, HYASINTUS LANGKERU, APOLONARIS MAIK. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Pimpinan untuk memberhentikan dari karyawan KSP Kopdit ANKARA saudara FRANSISKUS NURANI, S.Hut. Memberikan rekomendasi kepada General Manager (GM) terpilih atas nama BENEDIKTUS SERAN untuk menonaktifkan dan mengskorsing karyawan yang ikut melanggar kode etik dan AD/ART kopdit Ankara, kata Juprians.
Menurut Jupri, advokat muda yang lagi naik daun ini, wewenang rapat anggota luar biasa adalah sama dengan wewenang rapat anggota sebagaimana dimaksud UU Nomor; 25 tahun 1992 tentang Koperasi dan Peraturan Menteri Koperasi Nomor; 19/ PER/ M.KUKM/ IX/ 2015 tentang Penyelengaraan Rapat Anggota Koperasi pada pasal 4 ayat 1 menegaskan bahwa wewenang rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi didalam pengambilan keputusan di koperasi, selanjutnya pada pasal 5 huruf c menegaskan bahwa wewenang rapat anggota adalah memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas serta menetapkan dan mengubah AD / ART.
Pergantian antar waktu sebagaimana disebutkan diatas masing-masing Apolonaris Maik, Yoseph Kia Warat dan Hyasintus Langkeru selain disyahkan dalam forum rapat anggota luar biasa juga dikukuhkan oleh Drs. Benediktus Burak Making selaku Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lembata. Rapat anggota luar biasa KSP Kopdit Ankara yang diselenggarakan tanggal 20 Maret 2017 mensyahkan Pengurus KSP Kopdit Ankara Periode 2017-2021 yakni; Ketua Karolus Tue Ledjab, S.Pd, Wakil ketua Gaspar Dile Nivak, S.Fil, Sekretaris I Bernard Ado Asan, S.Fil, Sekretaris II Yoseph Kia Warat, S.IP, Bendahara I Hyasintus Langkeru, Bendahara II Apolonaris Maik, Anggota Stanislaus Kebesa, S.Sos., MAP. Nama-nama pengurus yang disyahkan tersebut diatas dikukuhkan secara langsung oleh Drs. Benediktus Burak Making selaku Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lembata dididalam forum rapat anggota luar biasa, tandas Juprians.
General Manager (GM) dalam menjalankan amanat rapat anggota luar biasa sebagaimana tercantum dalam rekomendasi yang disebutkan diatas, maka General Manager menerbitkan surat Nomor; 01/GM/KOP.ANK/III/2017 tentang Penonaktifan dari jabatan dan scorsing karyawan pada lingkup KSP Kopdit Ankara, nama-nama yang dinonaktifkan atau diskorsing adalah sebagai berikut; Fransiskus Nurani, S.Hut, Maria Dera Koban, Simon Samon Demon, SE, Kanisius Sili, SE, Nikolaus Nara, Sesarius Laga Erap, Antonius M Botoor, Yosefina V.P Kobun.
Lanjut Juprians, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lembata  melalui suratnya Nomor; Kop.UKM Perindak 518.11/61/IV2017 tanggal 07 April 2017 dengan Perihal Penegasan, menegaskan bahwa pengangkatan General Manager atas nama Benediktus Seran dalam jabatan tersebut adalah SAH, surat mana ditandatangani oleh Drs. Bernadus Boli Hipir selaku Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lembata. Setelah selesai dilakukan Rapat Anggota Luar Biasa, pengurus melakukan rapat anggota tahunan (RAT) pada tanggal 29 April 2017 sesuai surat Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lembata yang dihadiri oleh Pemerintah Kabupaten Lembata dan Dewan Koperasi Indonesia Wilayah Propinsi Nusa Tenggara Timur. Dewan Koperasi Indonesia Wilayah Propinsi Nusa Tenggara Timur melalui suratnya Nomor; B/04/16.00-A/V/2017 tanggal 5 Mei 2017 mengucapkan Profisiat dan Selamat kepada Pengurus, Pengawas, Tim Manejmen dan seluruh Anggota KSP Kopdit Ankara yang telah menyelenggarakan RAT XXIX tahun buku 2016 tanggal 29 April 2017.
Rapat Anggota Khusus atau setingkat Rapat Anggota Tahunan (RAT) sesuai Pasal 6 ayat (3) huruf a s/d i Peraturan Mentri Koperasi Nomor; 19/ PER/ M.KUKM/ IX/ 2015 dijelaskan Rapat Anggota Khusus atau setingkat dengan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tidak berwenang memilih, mengangkat dan atau mensyahkan pengurus ataupun General Maneger (GM), Rapat Anggota Khusus atau setingkat RAT hanya berwenang membahas program kerja, pengembangan usaha, penambahan modal penyertaan, menetapkan bunga pinjaman maupun keputusan untuk melakukan investasi. Yang berwenang memilih, mengangkat dan mensyahkan pengurus maupun merubah atau merevisi AD / ART hanya berada pada Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar Biasa, tegas Juprians.
Juprians mengatakan yang memiliki kedudukan hukum dan atau dapat bertindak untuk dan atas nama KSP KOPDIT ANKARA periode 2017-2021 adalah Pengurus dibawah pimpinan KAROLUS TUE LEDJAB selaku Ketua Dewan Pengurus dan BENEDIKTUS SERAN selaku General Manager (GM) beserta pengurus yang telah disyahkan dan dikukuhkan dalam Rapat Anggota Luar Biasa, diluar nama-nama tersebut diatas adalah illegal dan tidak memiliki kedudukan hukum serta tidak berwenang dalam bertindak menggunakan nama KSP Kopdit Ankara dalam melakukan kegiatan dan atau perbuatan apapun.
"Dalam kesempatan pertama ini kami sampaikan kepada yang namanya telah dinonaktifkan dan atau telah discoursing dan atau kepada siapa saja yang tanpa wewenang menggunakan nama KSP Kopdit Ankara serta menguasai barang-barang dan atau aset-aset KSP Kopdit Ankara agar mengembalikan aset-aset KSP Kopdit Ankara dalam keadaan baik dan sempurna berupa; Kunci Brankas, Kantor lama KSP Ankara, Kunci Mobil Fuso, Kunci Mobil Dum Truck, Data Sikopdit Kantor Pusat, kantor cabang Lebatukan, kantor cabang Buyasuri, kantor cabang Nagawutun, kantor cabang Adonara dan kantor cabang Larantuka, Gedung kantor cabang Labatukan, gedung kantor cabang Waiwerang / Adonara dan gedung kantor cabang Larantuka serta barang-barang inventaris KSP Kopdit Ankara lainnya," tegas Juprians. (Bataona)


3 Comments

  1. Tetap jaya KSP Kopdit Ankara
    Semoga konflik ini cepat berakhir

    ReplyDelete
  2. Tetap jaya KSP Kopdit Ankara
    Semoga Konflik ini cepat berakhir

    ReplyDelete
  3. Berhak tidaknya pengurus tergantung mandat anggota dan legitimasi hukum

    ReplyDelete
Previous Post Next Post

نموذج الاتصال