Lembata, IMC - KSP Kopdit Ankara
Pimpinan Karolus Tue Ledjab menegur Pius Suban Raya, dkk untuk tidak
menggunakan nama KSP Kopdit Ankara untuk memungut dana masyarakat atau
perbuatan lain sepanjang menggunakan nama KSP Kopdit Ankara. Kopdit Ankara yang
sah adalah Pimpinan Karolus Tue Ledjab selaku Ketua Dewan Pengurus dan
Benediktus Seran selaku General Manager (GM). KSP Kopdit Ankara dibawah
pimpinan Karolus Tue Ledjab yang memiliki kedudukan hukum dalam bertindak
mewakili KSP Kopdit Ankara, hal itu disampaikan Juprians Lamablawa, SH.,MH dari
Law Firm Akhmad Bumi & Rekan selaku Kuasa Hukum KSP Kopdit Ankara Pimpinan
Karolus Tue Ledjab kepada Media ini, Minggu, 21/5.
Lamablawa
menjelaskan, jika Pius Suban Raya, dkk masih menggunakan KSP Kopdit Ankara
tanpa wewenang atau tanpa memiliki kedudukan hukum maka kami akan memproses
hukum karena terkait menjalankan atau menghimpun dana masyarakat tanpa ijin
atau diluar kewenangan yang dijalankan secara tidak sah, karena Pius Suban
Raya, dkk tidak berwenang menggunakan nama KSP Kopdit Ankara. Jika menghimpun
dana tanpa ijin dan tanpa wewenang bisa dijerat dengan UU Nomor; 21 tahun 2008,
UU No. 7 tahun 1992 karena sedang menjalankan praktek bank gelap. Kalau
mereka jalankan atas nama koperasi, mereka tidak memiliki kedudukan hukum, bisa
dijerat dengan UU Nomor; 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang, delik asal
tindak pidana Penipuan atau Penggelapan dan atau Penggunaan Nama / cap /
stempel KSP Kopdit Ankara Palsu karna tidak memiliki kuasa atau wewenang
atasnya, selain tindak pidana tersebut, juga akan diambil tindakan hukum lain
yang dianggap penting dan mendesak.
Lamablawa
kepada media ini menguraikan terkait masalah KSP Kopdit Ankara ini. KSP Kopdit
Ankara menurut Juprians adalah Badan Usaha Berbadan Hukum yang bergerak
dibidang simpan pinjam dan usaha perdagangan lain. KSP Kopdit Ankara berbadan
hukum, olehnya KSP Kopdit Ankara dikelolah dan dijalankan oleh pengurus,
pengurus itu diangkat atau dipilih oleh anggota melalui Rapat Anggota dan atau
Rapat Anggota Luar Biasa serta bertanggungjawab penuh kepada anggota. Pengurus
yang terpilih dan atau diangkat melalui Rapat Anggota dan atau Rapat Anggota
Luar Biasa berwenang mengangkat dan memberhentikan General Manager (GM) KSP
Kopdit Ankara, kata Juprians.
Pada periode
2012-2016, sesuai kewenangan maka pengurus KSP Kopdit Ankara mengangkat
Fransiskus Nurani, S.Hut selaku General Manager (GM) KSP Kopdit Ankara
terhitung hingga 31 Desember 2016. Masa jabatan General Manager (GM) Fransiskus
Nurani, S.Hut hendak berakhir, maka pengurus KSP Kopdit Ankara sesuai
kewenangannya menerbitkan surat dengan Nomor; 09/DP/ KOP.ANK/XII/2016 tanggal
29 September 2016 yang mengatur tentang mekanisme pengangkatan dan
pemberhentian General Manager (GM) KSP Kopdit Ankara, surat itu ditandatangani
oleh Karolus Tue Ledjab, S.Pd dan Bernard Ado Asan, S. Fil masing-masing
sebagai Ketua dan Sekretaris KSP Kopdit Ankara. Periode General Manager (GM)
Fransiskus Nurani yang berakhir masa jabatan tanggal 31 Desember 2016, hal itu
sesuai Surat Keputusan Pengurus KSP Kopdit Ankara Nomor; 10/D/KOP.ANK/XII/2016
tanggal 31 Desember 2016. Didalam surat Nomor; 09/DP/ KOP.ANK/XII/2016 tanggal
29 September 2016 dalam lampiran romawi V mengatur langkah-langkah yang
ditempuh ketika berakhirnya masa jabatan General Manager (GM), dikutip sebagai
berikut; 1) tiga bulan sebelum mengakhiri masa jabatan, General Manager
menyampaikan secara tertulis kepada Dewan Pimpinan, 2) dua bulan sebelum
mengakhiri masa jabatan, General Manager menyampaikan laporan akhir pelaksanaan
tugas, 3) berdasar surat penyampaian seturut butir 1 Dewan Pimpinan
melaksanakan proses seleksi dan pengangkatan General Manager yang baru, 4)
apabila sampai berakhirnya masa jabatan General Manager, belum diangkatnya
General Manager maka Dewan Pimpinan mengangkat seorang karateker sampai
terpilihnya General Manager definitif, kata Juprians menguraikan.
Sampai dengan
Januari 2017 General Manager (GM) KSP Kopdit Ankara masih dalam proses, belum
terpilih General Manager definitf, maka sesuai rapat Dewan Pimpinan bersama Tim
Manajemen KSP Kopdit Ankara tanggal 4 Januari 2017, disepakati menunjuk Pius
Suban Raya, SM selaku Karateker General Manager (GM) pada KSP Kopdit Ankara
sampai terpilihnya General Manager definitif, penunjukan karateker tersebut
dengan Surat Keputusan Nomor; 01/DP/KOP.ANK/I/2017 tanggal 05 Januari 2017.
Pengurus KSP Kopdit Ankara pada tanggal 20 Februari 2017 sesuai kewenangannya
menerbitkan Surat Keputusan Nomor; 02/DP/KOP.ANK/II/2017 tanggal 20 Februari
2017 dengan menetapkan memberhentikan Benediktus Seran dari jabatan Manager
Cabang Wulandoni dan mengangkat Benediktus Seran sebagai General Manager (GM)
KSP Kopdit Ankara periode 2017-2021. Selain itu, pengurus KSP Kopdit Ankara
pada tanggal 20 Februari 2017 juga menerbitkan surat keputusan Nomor; 03/ DP/ KOP.ANK/
II/2017 tanggal 20 Februari 2017, surat tersebut menetapkan mencabut SK Dewan
Pimpinan Nomor; 01/DP/KOP.ANK/I/2017 tentang pengangkatan Karateker untuk
jangka waktu sampai ditetapkannya General Manager definitf dan mengembalikan
Pius Suban Raya ke Dewan Pimpinan sebagai Bendahara II. Pada tanggal 25
Februari 2017 terjadi serah terima jabatan antara Pius Suban Raya selaku
Karateker General Manager kepada Benediktus Seran selaku General Manager
terpilih, serah terima jabatan tersebut disaksikan oleh Karolus Tue Ledjab
selaku Ketua Dewan Pimpinan dan Bertolomeus Masan, S.Pd selaku Ketua Badan
Pengawas, urai Lamablawa.
Baca juga
: Dirut PT GSMP, H. Zulkarnaen Situmeang di Somasi
Pengurus KSP
Kopdit Ankara pada tanggal 25 Februari 2017 menerbitkan Surat Perintah
Melaksanakan Tugas Nomor; 017/DP/KSP.Ank/II/2017 ditujukan kepada Benediktus
Seran selaku General Manager (GM) KSP Kopdit Ankara dengan perintah menjalankan
tugas sebagai General Manager (GM) sebagaimana mestinya. Terkait proses
pemilihan General Manager (GM) KSP Kopdit Ankara yang dilakukan oleh pengurus
pusat KSP Kopdit Angkara berikut kreteria penilaian / pembobotan, dari 6 (enam)
bakal calon yakni; Benediktus Seran, Yulius Plea, Simon Samon, Demon, Sesarius
Laga Erap, Antonius Botaoor dan Fransiskus Nurani, hanya 5 (lima) orang yang
memasukan gagasan tertulis, sedangkan Antonius Bataoor tidak memasukan gagasan
tertulis, olehnya hanya 5 (lima) bakal calon yang dinilai atau diberi bobot
penilaian oleh pengurus. Dari 5 (lima) bakal calon yang dinilai atau yang
diberi bobot penilaian adalah Benediktus Seran, Yulius Plea, Simon Samon,
Demon, Sesarius Laga Erap dan Fransiskus Nurani diberi bobot nilai sebagai
berikut; Benediktus Seran dengan nilai 1.595, Yulius Plea dengan nilai 1.527,
Simon Samon dengan nilai 1.505, Sesarius Laga Erap dengan nilai 1.459 dan
Fransiskus Nurani dengan nilai 1.432. Dengan demikian hanya 3 (tiga) bakal
calon yang memiliki bobot nilai tertinggi (tiga besar) maju sebagai calon
yakni; Benediktus Seran, Yulius Plea, Simon Samon, Demon, sedangkan Sesarius
Laga Erap dan Fransiskus Nurani gugur karena tidak masuk dalam 3 (tiga) besar,
tandas Juprians.
Oleh karena
Fransiskus Nurani dianggap gugur maka terjadi perbedaan pendapat dan Albertus
Boro selaku Sekretaris II KSP Kopdit Ankara meninggalkan ruang rapat (walk
out), dan dari situ muncul gejolak dan pembentukan pengurus tandingan oleh kubu
Fransiskus Nurani dkk melalui rapat khusus dan melakukan sabotase terhadap aset
dan inventaris KSP Kopdit Ankara yakni; kunci brankas, kantor lama KSP Ankara,
kunci mobil fuso, kunci mobil dum truck, data sikopdit kantor pusat, kantor
cabang Lebatukan, kantor cabang Buyasuri, kantor cabang Nagawutun, kantor
cabang Adonara dan kantor cabang Larantuka, demikian juga penguasaan kantor
cabang Labatukan, Waiwerang / Adonara dan Larantuka, urai Lamablawa.
Atas gejolak
yang tidak kunjung berakhir tersebut dan anggota yang memiliki kedaulatan penuh
atas KSP Kopdit Ankara, mengangap perlu menyelamatkan KSP Kopdit Ankara, olenya
anggota koperasi yang tergabung dalam FORPERMATA mengeluarkan surat desakan
kepada pengurus, desakan melalui surat Nomor; Khusus/S.Forpermata/III/2017
tanggal 7 Maret 2017 yang ditandatangani sekitar 300san anggota KSP Kopdit
Ankara dengan tuntutan agar pengurus segera menggelar rapat istimewah, dengan
alasan-alasan sebagai berikut;
Dewan pengurus
tidak solid memperjuangkan aspirasi anggota sesuai amanat AD/ART KSP Kopdit
Ankara, namun terjadi adalah kubu-kubuan dan bahkan hanya mementingkan
kepentingan pribadi dan perorangan dalam mempertahankan status quo. Masa
duduk/berakhirnya General Manager (GM) KSP Kopdit Ankara masa lalu adalah Sdr
Fransiskus Nurani, seharusnya berakhir tanggal 31 Desember 2016 sejalan dengan
masa duduk Dewan Pengurus dan Badan Pengawas sesuai AD/ART KSP Kopdit Ankara
(Bab X psl. 21 ayat 3 ART), namun akibat salah membaca aturan dan ada niatan
ingin mempertahankan status quo, maka terjadilah pelanggaran dan penyelewengan
yang berakibat perbuatan melanggar hukum, dalam hal ini kami minta
pertanggungjawaban pengurus dan saudara mantan General Manager (GM) KSP Kopdit
Ankara. FORPERMATA mensinyalir bahwa dalam masa kepemimpinan saudara General
Maneger Fransiskus Nurani ditemukan banyak kebijakan yang tidak prosedural dan
atau tidak atas persetujuan Dewan Pimpinan sesuai amanat AD/ART KSP Kopdit
ANKARA. Selain itu konon kabarnya bahwa telah terjadi penyelewengan dan
penyalagunaan keuangan koperasi oleh anak buah/bawahan di cabang-cabang namun dibiarkan
saja oleh Dewan Pengurus tanpa ada tindakan yang tegas dan sanksi kepada
General Maneger sesuai kewenangan Dewan Pengurus yang diatur dalam AD/ART KSP
Kopdit ANKARA.
Menurut
FORPERMATA, terkait proses pengangkatan General Maneger, forum menyarankan agar
Dewan Pimpinan dalam menjalankan tugasnya tidak terprofokasi oleh pihak-pihak
tertentu namun harus tetap mengacu pada aturan main organisasi yang telah
diatur dalam AD/ART KSP Kopdit ANKARA antara lain : Bahwa kedudukan Pengelolah
Usaha (General Maneger, Maneger Cabang, Pengelolah Kelompok, dan Para Karyawan)
diangkat oleh Dewan Pengurus melalui dan ditetapkan dalam Surat Keputusan/ (SK)
Dewan Pengurus. Oleh karena itu apabila proses pengangkatan General Maneger
periode ini tidak berlandaskan pada Kewenangan Dewan Pengurus maka kami para
anggota (FORPERMATA) menolak dan menggugat Hak dan Kewenangan Dewan Pengurus.
Surat
pernyataan sikap penolakan terhadap mekanisme pencalonan dan pengangkatan
general manager (surat tanggal 03 Januari 2017 No. Istimewa/TM –
Kop.Ank/I/2017) yang diprakarsai oleh saudara mantan General Maneger Fransiskus
Nurani, S.Hut dan tiga belas (13) anak buahnya sebagaimana tersurat, menunjukan
bahwa suatu sikap arogansi dan tidak proporsional yang mengarah pada
pembangkangan terhadap Keputusan Dewan Pengurus yang secara representatif
melaksanakan amanat dan harapan para Anggota Koperasi. Terhadap hal ini kami
para anggota FORPERMATA mengutuk tindakan ini, karena itu Dewan Pengurus yang
Terhormat segera mengeluarkan SK PEMECATAN terhadap para PEMBANGKANG yang dapat
mengganggu stabilitas dan perjalanan keharmonisan lembaga, urai Juprians
menguraikan surat Forpermata.
Menurut
FORPERMATA, dengan pengacu dan berdasarkan pada butir-butir alasan pada poin
1-5 sebagaimana tersebut di atas, maka FORPERMATA mendesak dan menegaskan
kepada Dewan Pengurus untuk segera memenuhi tuntutan anggota sebagai berikut:
Surat Keputusan Dewan Pengurus terhadap Pengangkatan General Maneger yang telah
diterbitkan SAH menurut aturan dan kewenangan Dewan Pengurus, karena itu tidak
dapat diganggu gugat oleh siapapun. Oleh karena itu, butir poin ke lima (5)
sebagaimana tersebut di atas segera ditindaklanjuti. Proses pengangkatan
General Maneger harus berdasar pada amanat AD/ART KSP Kopdit ANKARA. Dewan
pengurus dalam menjalankan tugasnya mengangkat General Maneger harus solid dan
dalam koridor satu kata dan perbuatan serta berkomitmen dalam mengambil suatu
keputusan.
Baca juga
: Pemda Lembata Digugat 300 Mily
Apabila tiga
(3) butir tuntutan FORPERMATA sebagaimana tersebut di atas tidak terpenuhi maka
Dewan Pengurus terlantik periode 2016-2020 segera di non-aktifkan dan untuk
sementara diambil alih oleh anggota FORPERMATA. Dan selanjutnya segera
digelarnya Rapat Anggota Istimewa untuk memilih dewan pengurus antar waktu,
urai Juprians menguraikan sikap Forpermata yang merupakan anggota koperasi
Ankara.
Juprians
mengatakan, menindaklanjuti desakan anggota KSP Kopdit Ankara sebagaimana surat
desakan tanggal 7 Maret 2017 dan upaya menyelamatkan KSP Kopdit Ankara, maka
merujuk pada pasal 8 ayat (1) Peraturan Mentri Koperasi Nomor; 19/ PER/ M.KUKM/
IX/ 2015 dan UU Nomor; 25 tahun 1992 tentang Koperasi (Lembaran Negara RI tahun
1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3502), maka pengurus KSP
Kopdit Ankara menggelar rapat anggota luar biasa pada tanggal 20 Maret 2017
yang dibuka oleh Ketua DEKOPINDA Kabupaten Lembata.
Pasal 8 ayat
(1) Peraturan Mentri Koperasi Nomor; 19/PER/M.KUKM/ IX/ 2015 menegaskan; “Rapat
anggota luar biasa dapat diselenggarakan oleh pengurus koperasi atas permintaan
anggota atau pengurus dan dibentuk panitia oleh anggota karena berbagai alasan
yang sangat penting dan mendesak”. Rapat anggota luar biasa yang
diselenggarakan oleh pengurus atas desakan anggota pada tanggal 20 Maret 2017
tersebut menghasilkan beberapa keputusan sebagai berikut; Menetapkan keabsahan
SK Dewan Pimpinan, mengangkat Benediktus Seran selaku General Maneger Kopdit
Ankara dinyatakan sah. Memberhentikan tiga (3) orang pengurus karena telah
melanggar AD/ART KSP Kopdit Ankara masing-masing atas nama; PIUS SUBAN RAYA,
SARLOTA OTA WAHON, S.Ag, ALBERT BORO dan selanjutnya forum Rapat Anggota Luar
biasa memilih tiga (3) orang pengurus antar waktu masing-masing atas nama:
YOSEF KIA WARAT, HYASINTUS LANGKERU, APOLONARIS MAIK. Memberikan rekomendasi
kepada Dewan Pimpinan untuk memberhentikan dari karyawan KSP Kopdit ANKARA
saudara FRANSISKUS NURANI, S.Hut. Memberikan rekomendasi kepada General Manager
(GM) terpilih atas nama BENEDIKTUS SERAN untuk menonaktifkan dan mengskorsing
karyawan yang ikut melanggar kode etik dan AD/ART kopdit Ankara, kata Juprians.
Menurut Jupri,
advokat muda yang lagi naik daun ini, wewenang rapat anggota luar biasa adalah
sama dengan wewenang rapat anggota sebagaimana dimaksud UU Nomor; 25 tahun 1992
tentang Koperasi dan Peraturan Menteri Koperasi Nomor; 19/ PER/ M.KUKM/ IX/
2015 tentang Penyelengaraan Rapat Anggota Koperasi pada pasal 4 ayat 1
menegaskan bahwa wewenang rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi
didalam pengambilan keputusan di koperasi, selanjutnya pada pasal 5 huruf c
menegaskan bahwa wewenang rapat anggota adalah memilih, mengangkat dan
memberhentikan pengurus dan pengawas serta menetapkan dan mengubah AD / ART.
Pergantian
antar waktu sebagaimana disebutkan diatas masing-masing Apolonaris Maik, Yoseph
Kia Warat dan Hyasintus Langkeru selain disyahkan dalam forum rapat anggota
luar biasa juga dikukuhkan oleh Drs. Benediktus Burak Making selaku Sekretaris
Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lembata. Rapat
anggota luar biasa KSP Kopdit Ankara yang diselenggarakan tanggal 20 Maret 2017
mensyahkan Pengurus KSP Kopdit Ankara Periode 2017-2021 yakni; Ketua Karolus Tue
Ledjab, S.Pd, Wakil ketua Gaspar Dile Nivak, S.Fil, Sekretaris I Bernard Ado
Asan, S.Fil, Sekretaris II Yoseph Kia Warat, S.IP, Bendahara I Hyasintus
Langkeru, Bendahara II Apolonaris Maik, Anggota Stanislaus Kebesa, S.Sos., MAP.
Nama-nama pengurus yang disyahkan tersebut diatas dikukuhkan secara langsung
oleh Drs. Benediktus Burak Making selaku Sekretaris Dinas Koperasi, UKM,
Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lembata dididalam forum rapat anggota
luar biasa, tandas Juprians.
General
Manager (GM) dalam menjalankan amanat rapat anggota luar biasa sebagaimana
tercantum dalam rekomendasi yang disebutkan diatas, maka General Manager
menerbitkan surat Nomor; 01/GM/KOP.ANK/III/2017 tentang Penonaktifan dari
jabatan dan scorsing karyawan pada lingkup KSP Kopdit Ankara, nama-nama yang
dinonaktifkan atau diskorsing adalah sebagai berikut; Fransiskus Nurani, S.Hut,
Maria Dera Koban, Simon Samon Demon, SE, Kanisius Sili, SE, Nikolaus Nara,
Sesarius Laga Erap, Antonius M Botoor, Yosefina V.P Kobun.
Lanjut
Juprians, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan
Kabupaten Lembata melalui suratnya Nomor; Kop.UKM Perindak
518.11/61/IV2017 tanggal 07 April 2017 dengan Perihal Penegasan, menegaskan
bahwa pengangkatan General Manager atas nama Benediktus Seran dalam jabatan
tersebut adalah SAH, surat mana ditandatangani oleh Drs. Bernadus Boli Hipir
selaku Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan
Perdagangan Kabupaten Lembata. Setelah selesai dilakukan Rapat Anggota Luar
Biasa, pengurus melakukan rapat anggota tahunan (RAT) pada tanggal 29 April
2017 sesuai surat Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan
Perdagangan Kabupaten Lembata yang dihadiri oleh Pemerintah Kabupaten Lembata
dan Dewan Koperasi Indonesia Wilayah Propinsi Nusa Tenggara Timur. Dewan
Koperasi Indonesia Wilayah Propinsi Nusa Tenggara Timur melalui suratnya Nomor;
B/04/16.00-A/V/2017 tanggal 5 Mei 2017 mengucapkan Profisiat dan Selamat kepada
Pengurus, Pengawas, Tim Manejmen dan seluruh Anggota KSP Kopdit Ankara yang
telah menyelenggarakan RAT XXIX tahun buku 2016 tanggal 29 April 2017.
Rapat Anggota
Khusus atau setingkat Rapat Anggota Tahunan (RAT) sesuai Pasal 6 ayat (3) huruf
a s/d i Peraturan Mentri Koperasi Nomor; 19/ PER/ M.KUKM/ IX/ 2015 dijelaskan
Rapat Anggota Khusus atau setingkat dengan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tidak
berwenang memilih, mengangkat dan atau mensyahkan pengurus ataupun General
Maneger (GM), Rapat Anggota Khusus atau setingkat RAT hanya berwenang membahas
program kerja, pengembangan usaha, penambahan modal penyertaan, menetapkan
bunga pinjaman maupun keputusan untuk melakukan investasi. Yang berwenang
memilih, mengangkat dan mensyahkan pengurus maupun merubah atau merevisi AD /
ART hanya berada pada Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar Biasa, tegas
Juprians.
Juprians
mengatakan yang memiliki kedudukan hukum dan atau dapat bertindak untuk dan
atas nama KSP KOPDIT ANKARA periode 2017-2021 adalah Pengurus dibawah pimpinan
KAROLUS TUE LEDJAB selaku Ketua Dewan Pengurus dan BENEDIKTUS SERAN selaku
General Manager (GM) beserta pengurus yang telah disyahkan dan dikukuhkan dalam
Rapat Anggota Luar Biasa, diluar nama-nama tersebut diatas adalah illegal dan
tidak memiliki kedudukan hukum serta tidak berwenang dalam bertindak
menggunakan nama KSP Kopdit Ankara dalam melakukan kegiatan dan atau perbuatan
apapun.
"Dalam
kesempatan pertama ini kami sampaikan kepada yang namanya telah dinonaktifkan
dan atau telah discoursing dan atau kepada siapa saja yang tanpa wewenang
menggunakan nama KSP Kopdit Ankara serta menguasai barang-barang dan atau
aset-aset KSP Kopdit Ankara agar mengembalikan aset-aset KSP Kopdit Ankara
dalam keadaan baik dan sempurna berupa; Kunci Brankas, Kantor lama KSP Ankara,
Kunci Mobil Fuso, Kunci Mobil Dum Truck, Data Sikopdit Kantor Pusat, kantor
cabang Lebatukan, kantor cabang Buyasuri, kantor cabang Nagawutun, kantor
cabang Adonara dan kantor cabang Larantuka, Gedung kantor cabang Labatukan,
gedung kantor cabang Waiwerang / Adonara dan gedung kantor cabang Larantuka
serta barang-barang inventaris KSP Kopdit Ankara lainnya," tegas Juprians.
(Bataona)
Tetap jaya KSP Kopdit Ankara
ReplyDeleteSemoga konflik ini cepat berakhir
Tetap jaya KSP Kopdit Ankara
ReplyDeleteSemoga Konflik ini cepat berakhir
Berhak tidaknya pengurus tergantung mandat anggota dan legitimasi hukum
ReplyDelete