Kontributor iNews TV dianiaya, IWO Sumut Angkat Bicara : Jurnalis dilindungi Undang-Undang

Medan, IMC - Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Sumatera Utara  (Sumut) Royman S Purba,  SE. menyesalkan maraknya tindak  kekerasan terhadap jurnalis di Sumatera Utara khususnya kota Medan.
Menurutnya, tindakan kekerasan  terhadap jurnalis dalam melakukan tugas jurnalistik adalah bentuk nyata pembangkangan terhadap Undang-undang (UU) Pers Nomor 40 tahun 1999. 
"Undang-undang tersebut dengan tegas menyatakan bahwa jurnalis dilindungi dari tindak dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun," kata Royman Jumat (24/3/2017).
Menurutnya, pengusutan mendalam atas insiden penganiayaan ini harus dilakukan oleh Panglima TNI/Kapolri.
"Melakukan evaluasi terhadap jajaran di bawahnya tentang tugas pokok prajurit dalam melindungi dan mengayomi masyarakat, mengingat kasus pemukulan terhadap jurnalis makin kerap terjadi," paparnya.
Ditambahkannya, penyelesaian kekerasan terhadap wartawan melalui jalur hukum akan lebih baik.
Ia mencontohkan, kekerasan terhadap wartawan baru saja terjadi di kantor Gubernur Sumatera Utara.
"Penyelesaian secara hukum akan memberi rasa adil kepada para korban," harapnya.
Royman juga meminta penegak hukum memberikan hukuman yang seberat-beratnya bagi para pelaku.
"Pelaku harus dihukum seberat-beratnya," ujarnya didampingi Sekertaris IWO Sumut Sugandhi Siagian.
IWO Sumut meminta Dewan Pers dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnaas HAM) melakukan upaya hukum terkait maraknya kekerasan 
terhadap wartawan.
"Atas insiden ini, IWO Sumut juga meminta kepada seluruh jurnalis untuk tidak gentar melaksanakan tugasnya," pungkasnya.
Diiketahui  Kamis (24/3/2017) sekitar pukul 21.30 WIB kontributor INews TV  Biro mlMedan, Adi Palapa Harahap mengalami tindakan kekerasan dirumahnya Jalan Pasar 3 Mabar Hilir Sekolah Inpres Pelita yang dilakukan oleh orang tidak dikenal.
Akibatnya,  korban mengalami luka memar dibagian bibir, wajah, kepala, dada akibat dipukuli 5 orang pelaku.(red)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال